Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Penjual Miras di Kabupaten Gorontalo Menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol

431
×

Penjual Miras di Kabupaten Gorontalo Menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id- Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol saat ini sedang digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU itu diusulkan oleh Gerindra, PPP, dan PKS.

Adapun RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Jika nantinya RUU tersebut disahkan menjadi UU, maka artinya, setiap orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, maupun menonsumsi alkohol, bisa terancam pidana. Dengan kata lain, perdanganan miras tak lagi dilakukan sembarangan.

Menanggapi RUU tersebut, seorang penjual miras di Kabupaten Gorontalo kepada Dulohupa.id mengungkapkan, bahwa selagi masih dalam bentuk RUU, maka secara pribadi ia menyatakan menolak  RUU tersebut. Sebab menurut dia, bisnis berjualan miras itu adalah bisnis yang cukup menguntungkan. Apalagi saat ini, hanya dari keuntungan itulah, ia menopang perekonomian keluarga.

“Mo mancari (berbisnis) sekarang susah persaingan, sehingga saya mencoba untuk menjual miras,” ujarnya Hendrik Djafar ditemui di kediamannya, Jumat (13/11).

Meski begitu, jika RUU tersebut kemudian disahkan menjadi UU, maka mau tak mau, ia akan menaati aturan tersebut.

“Kalau UUD larangan (minuman beralkohol) tersebut sudah resmi, saya akan berhenti untuk jualan miras dan akan mencoba berdagang yang bisa saya lakukan,” kata Hendrik.

Sementara itu, Faisal Thalib (20) warga Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo mengungkapkan, “saya tidak tahu dengan (adanya) RUU tersebut, kalau sudah ada, larangan UUD terhadap larangan miras, maka saya akan berhenti meminum miras dan ikut aturan yang ada,” tutup Faisal.

Reporter: Fandiyanto Pou