Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOHEADLINE

Pengolahan Emas Ilegal di Suwawa Timur Diduga Mikik CYN, Polisi Lakukan Penelusuran

×

Pengolahan Emas Ilegal di Suwawa Timur Diduga Mikik CYN, Polisi Lakukan Penelusuran

Sebarkan artikel ini
Pengolahan Emas Suwawa
Lokasi pengolahan emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango dipasangvgaris polisi. Foto/ist

Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus mengembangkan penyidikan dugaan aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Dari pemeriksaan terhadap sembilan pekerja yang diamankan saat penindakan, penyidik memperoleh informasi bahwa lokasi pengolahan emas tersebut diduga milik seorang berinisial CYN.

Penindakan dilakukan pada Jumat (25/9/2026) oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Polisi mendatangi lokasi sekitar pukul 13.00 Wita dan langsung memasang garis polisi untuk mengamankan area serta menjaga status quo tempat kejadian.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede mengatakan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan sembilan orang pekerja yang tengah berada di lokasi.

“Di lokasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang pekerja berinisial FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP, dan MRNG yang kedapatan tengah beraktivitas,” ujar Maruly.

Dari pemeriksaan awal terhadap para pekerja, penyidik kemudian mendapatkan informasi mengenai pihak yang diduga sebagai pemilik tempat pengolahan emas tersebut.

“Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan terhadap kesembilan pekerja tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi bahwa pemilik lokasi tempat pengolahan adalah Sdr. CYN,” kata Maruly.

Seiring perkembangan penanganan perkara, penyidik telah meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah tersebut dilakukan melalui penerbitan Laporan Polisi Model A dan gelar perkara.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 21 item barang bukti. Di antaranya dua keping emas dengan berat masing-masing 75,71 gram dan 67,21 gram, serta sekitar 5 kilogram merkuri.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Gorontalo menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga berencana menghadirkan saksi ahli serta mendalami peran CYN dan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas tanpa izin tersebut.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian aktivitas, kepemilikan lokasi, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.