Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOKRIMINAL

Kasus Curanmor di Dembe 1 Gorontalo, Terduga Pelaku Ternyata Anak Tiri Korban

×

Kasus Curanmor di Dembe 1 Gorontalo, Terduga Pelaku Ternyata Anak Tiri Korban

Sebarkan artikel ini
Curanmor Gorontalo
Terduga pelaku pencurian bersama barang bukti sepeda motor diamankan di Polsek Kota Barat, Kota Gorontalo. Foto/Hms

Gorontalo – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, mengungkap fakta bahwa terduga pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Terduga pelaku berinisial R.R.K. (19), warga Dembe I. Ia diamankan Team URC (Resmob) Polresta Gorontalo Kota pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kota Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berinisial M.A.I. (30), seorang ibu rumah tangga, memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax warna merah putih bernomor polisi DM 3156 JQ di depan rumahnya pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.

Saat itu, korban memastikan pagar rumah dalam keadaan terkunci sebelum kemudian beristirahat. Namun, pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WITA, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pengecekan, jendela samping rumah diketahui dalam keadaan terbuka.

Tak hanya sepeda motor yang hilang, kunci kendaraan yang sebelumnya disimpan korban di dalam laci meja ruang tengah juga turut raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Barat. Menindaklanjuti laporan itu, Team URC Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku berada di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Tengah,” ujar Kompol Akmal.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan R.R.K. Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Yang mengejutkan, terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. R.R.K. merupakan anak tiri korban, meski keduanya tidak tinggal dalam satu rumah.

Menurut keterangan polisi, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang dengan nilai Rp7 juta. Kendaraan itu digadaikan di wilayah Kelurahan Dulalowo Timur/Umialo.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut. Saat ditemukan, kondisi bodi kendaraan sudah mengalami perubahan karena telah diganti oleh terduga pelaku.

Saat ini, R.R.K. bersama barang bukti satu unit Yamaha NMax warna merah putih dengan nomor polisi DM 3156 JQ telah diamankan di Mako Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota.

Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi