Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINAL

Penetapan Tersangka Terhadap Pendemo PT GM Dinilai Tidak Prosedural

608
×

Penetapan Tersangka Terhadap Pendemo PT GM Dinilai Tidak Prosedural

Sebarkan artikel ini
Ardy Wiranata Arsyad-kuasa hukum-dulohupa.id
Ketu tim Advokat, Pendampingan terhadap empat orang tersangka, Ardy Wiranata Arsyad, foto/Herman Abdullah

Dulohupa.id – Kuasa hukum dari para pendemo yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Polda Gorontalo menyebut, penetapan tersangka terhadap empat orang aktivis atau pendemo PT Gorontalo Mineral (GM) dinilai tidak procedural, bahkan terkesan berlebihan dan keterlaluan.

“Tindakan yang kemudian menetapkan tersangka terhadap teman-teman aktivis ini sudah sangat keterlaluan dan bahkan berlebihan, tidak prosedural,” kata Ardy Wiranata Arsyad, selaku ketua tim advokat saat diwawancarai awak media, Rabu (30/8/2023).

“Pengakuan teman-teman ini, mereka dipukuli dengan ditutup mata dan sebagainya. Tindakan ini menurut kami sebenarnya tidak seharusnya dilakukan oleh penegak hukum. Karena ini sudah tidak procedural maka ini harus kami lawan,” tegas Ardy Wiranata Arsyad.

Empat orang pendemo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Gorontalo pada Selasa 29 Agustus 2023 itu, antara lain Harpin Pasali, Dion Antu, Irfan Bidula dan Resky Malik.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa pekan lalu dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan saksi di Subdit I, Polda Gorontalo.

“Dari enam orang yang dilaporkan dan diperiksa, empat orang sudah ditetapkan tersangka. Dua lagi sementara bisa memungkinkan berpotensi ditetapkan tersangka itu sudah ada,” ungkap Ardy Wiranata Arsyad

Ardy mengatakan, meraka tim advokat yang mendampingi perkara ini akan melakukan langkah hukum. Yakni dengan melakukan praperadilan. Sebab, menurut Ardy yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka ini adalah korban kekerasan. Bukan pelaku utama atas dugaan yang diduga Polda Gorontalo.