Dulohupa.id – Keenam massa yang masuk dalam aksi demonstrasi di PT Gorontalo Mineral (GM) belum lama ini, memenuhi panggilan Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Berikut keenam nama tersebut:
1. Harpin Pasali, 2. Irfan Jamaini, 3. Lion Hidjun, 4. Dion Antu, 5. Irpan Bidula, 6. Resky Malik. Mereka dipanggil untuk permintaan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan melawan petugas yang melaksanakan tugas.
Kuasa Hukum enam massa tersebut, Frengki Uloli menyampaikan, dirinya melakukan pendampingan kepada kliennya untuk pemenuhan panggilan oleh pihak Polda Gorontalo.
“Hari ini kami memenuhi panggilan Polda Gorontalo untuk permintaan keterangan tambahan. Saya selaku kuasa hukumnya mendampingi mereka,” ujar Frengki Uloli saat diwawancarai awak media.
Lebih lanjut, Frengki mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang mereka terima, Polda Gorontalo kemudian menaikan status menjadi penyidikan.
“Berdasarkan LP itu, Polda Gorontalo menaikan statusnya menjadi penyidikan di tanggal yang sama, yakni 8 Agustus 2023,” ungkap Kuasa Hukum, Frengki Uloli.
Diketahui, pemanggilan terhadap keenam orang massa aksi itu buntut dari aksi dekonsentrasi yang berujung kericuhan. Laporan polisi itu bernomor: LP/A/12/VIII/2023/SPKT-Ditreskrimum/ Polda Gorontalo.
Reporter: Herman Abdullah











