Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Boalemo Dinilai Keliru

332
×

Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Boalemo Dinilai Keliru

Sebarkan artikel ini
Aksi protes massa di Kantor Bupati Boalemo terkait penetapan tersangka kasus dana hibah KONI.

Dulohupa.id- LSM KAKA Gempar Kabupaten Boalemo menilai pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo keliru menetapkan tersangka dalam kasus perkara dana hibah KONI.

Saat ini kasus tersebut telah masuk proses persidangan. Dimana Kejari Boalemo hanya menetapkan Bendahara KONI sebagai tersangka. Oleh LSM KAKA GEMPAR Kabupaten Boalemo menggelar aksi protes pada Senin (03/1/2022), di tiga titik yakni, Kantor Bupati Boalemo, Kejaksaan Negeri Boalemo, dan Kantor DPRD Kabupaten Boalemo.

Massa aksi menuntut pihak Kejari Boalemo agar bersikap profesional dalam menangani kasus perkara Dana Hibah KONI itu. Karena, menurut massa aksi terdapat Kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam penyelidikan hingga penerapan hukum.

Jun Manto, Koordinator Lapangan (Korlap) massa aksi menjelaskan, dalam konstruksi dakwaan pada sampel perkara pengaduan/aspirasi perkara dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pengelolaan Belanja Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kabupaten Boalemo. Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 yang telah menahan Tersangka dan melimpahkan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terkesan memaksakan perkara Perdata menjadi perkara Pidana dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta kriminalisasi dan diskriminasi.

“Dalam perkara tersebut terdapat perbuatan kesewenang-wenangan kepada organisasi penerima hibah yang
notabenenya organisasi kemasyarakatan, dan tidak menghormati aturan dalam Rumah Tangga organisasi
kemasyarakatan (AD/ART)”jelasnya.

Tambahnya, APH dalam hal ini Kejari Boalemo yang telah melakukan penyelidikan hingga melahirkan suatu
konstruksi hukum berupa surat dakwaan. Menunjukan perilaku yang terkesan bertentangan dengan ideologi Pancasila
khususnya tentang permusyawaratan, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Ormas, Undang-Undang Pemerintahan Daerah (otonomi daerah), Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang tentang Sistim Keolahragaan Nasional, dan Peraturan Perundang-undangan lainya serta Peraturan Internal Organisasi (AD/ART).

Selain itu menurutnya, perkara tersebut notabenenya merupakan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD dan telah ditegaskan tidak akan ada penyaluran/penyerahan hibah, sebelum penandatanganan surat perjanjian hibah yang
disebut NPHD. Maka bila sesuai ketentuan undang-undang yang mengatur tentang Otonomi Daerah semestinya kewenangan Pemerintahan Daerah untuk memperkarakan.

“Adanya perkara ini yang diambil alih oleh Kejaksaan menjadi suatu Ironi kepada Pemerintahan daerah seakan Inspektorat dan DPRD yang berfungsi sebagai Pengawasan tak lagi mampu menjalankan fungsinya atau melaksanakan Penyelenggaraan Otonomi Daerah”terangnya

Disampaikannya juga, permintaan atau tuntutan masyarakat dari Bumi Bertasbih Idaman, Kabupaten Boalemo, menyuarakan permintaan dan tuntutan yang ditujukan para Pejabat Lembaga Negara khususnya kepada Kepala Negara Presiden Republik Indonesia, diminta untuk memastikan tidak adanya saling melindungi antara lembaga penegak hukum secara vertikal dari atas kebawah. Terhadap sesuatu yang melanggar hukum dan/atau hak asasi manusia sehingga dapat menjadi pelanggaran yang dinilai tersistematis secara kelembagaan.