Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO UTARAPEMKAB GORUT

Pemkab Gorontalo Utara Segera Serahkan SK CPNS dan PPK Formasi 2021

171
×

Pemkab Gorontalo Utara Segera Serahkan SK CPNS dan PPK Formasi 2021

Sebarkan artikel ini
Sekda Gorut Suleman Lakoro didampingi Asisten 1 Setda Gorut Thamrin Yusuf dan Kepala Bidang Kepegawaian BKPP Gorut Olvin Uno serta Bagian Organisasi Setda Gorut saat berkonsultasi di BKN Regional XI Manado Rabu (11/5) kemarin.

Dulohupa.id – Dipastikan dalam waktu dekat SK CPNS dan PPPK Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus pada rekrutmen tahun 2021 kemarin akan segera diserahkan.

Dijadwalkan SK tersebut akan diterimakan pada apel Korpri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut), Selasa (17/5) pekan depan.

Sebagaimana diungkapkan Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut), Suleman Lakoro setelah baru-baru ini, bersilaturahmi ke BKN Regional XI Manado.

“Jadi, yang kami diskusikan pertama, terkait pengangkatan CPNS yang tahun kemarin telah melakukan tes dan sudah diumumkan. Kemudian juga terkait pengangkatan PPPK khususnya Guru untuk tahap 1 dan tahap 2,” ungkap Suleman.

Memang lanjut Suleman, sebelum bulan Ramadhan kemarin, tidak sedikit calon PPPK yang mempertanyakan penerbitan SK mereka, karena itu kaitan dengan status mereka sebagai PPPK.

“Nah, kami memang pada saat itu, belum menjawab secara pasti, karena memang salah satunya, pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN belum keluar. Dan Alhamdulillah setelah menjelang Idul Fitri, Pertek BKN sudah keluar. Sehingga tinggal penandatangan SK oleh Bupati,” terangnya.

Selanjutnya, terkait dengan penandatangan SK, Suleman mengatakan, pemerintah daerah sempat menunggu mekanismenya, mengingat penandatangan SK CPNS dan PPPK masih menunggu izin dari Kemendagri.

“Kita ketahui sejak meninggalnya Bupati Gorut, Almarhum Indra Yasin, kewenangan menjalankan tugas bupati dilanjutkan oleh Wakil Bupati yang kini telah menjadi Plt Bupati. Namun, dalam kewenangan tertentu dalam hal perubahan status hukum pegawai, kemudian penandatangan produk hukum daerah, Plt Bupati masih memerlukan izin dari Kemendagri,” imbuhnya.

“Dan Alhamdulillah, setelah dibatasi cuti bersama Idul Fitri, kita sudah memperoleh izin dari Kemendagri. Sehingga tinggal Plt Bupati akan menandatangani itu. Di mana, sesuai penyampaian pihak BKPP, insya Allah penyerahan SK CPNS dan PPPK akan dilaksanakan bertepatan dengan apel Korpri pada tanggal 17 Mei 2022,” sambung Suleman.

Sebagai informasi jumlah CPNS yang akan diserahkan SK tahun ini sebanyak 76 orang. Kemudian untuk PPPK, baik tahap 1 maupun tahap 2, kurang lebih 300 orang. (Adv)

Reporter: Arif