Dulohupa.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memberikan ultimatum kepada perusahaan jagung (PT Harim) untuk segera menyelesaikan persoalan dampak lingkungan yang telah diadukan masyarakat Desa Datahu, Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.
Ultimatum tersebut tegas disampaikan Pemkab Gorontalo pada mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Datahu, Kecamatan Tibawa belum lama ini.
Proses mediasi itu dipimpin Asisten I dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Kaban Kesbangpol, Kadis Penanaman modal-PTSP, Kadis Perindag, Kadis Lingkungan hidup, Camat Tibawa dan kades Datahu.
“Proses mediasi telah dilakukan dan kami pemerintah telah menegaskan kepada pihak perusahaan untuk secepatnya menyelesaikannya,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nawir Tondako, Jumat (19/5/2023).
Nawir Tondako menambahkan, bilamana perusahaan yang diadukan masyarakat tak bisa menyelesaikan permasalahannya, maka pihak Pemkab Gorontalo tak bisa membendung masyarakat untuk melakukan hal lain.
“Dimediasi itu kami sudah tegaskan. Segera selesaikan apa yang menjadi aduan masyarakat. Upaya pemda mempertemukan sampai memediasi sudah dilakukan tinggal dari perusahaan saja,” kata Nawir Tondako.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo memprotes perusahaan jagung dinilai sering mencemari lingkungan yang ada di wilayah setempat.
Salah satu bentuk protes yang dilakukan warga setempat yakni dengan melayangkan aduan kepada Pemerintah Desa Datahu. Warga sekitar kerap menerima dampak lingkungan berupa pencemaran debu ari jagung dan suara bising dari perusahaan.
Reporter: Herman Abdullah