Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPERISTIWA

Tersangka Tabrak Lari Nenek hingga Tewas di Gorontalo Terancam 6 Tahun Penjara

×

Tersangka Tabrak Lari Nenek hingga Tewas di Gorontalo Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tabrak Nenek Gorontalo
Kapolresta Gorontalo saat interogasi tersangka Tabrak Lari seorang nenek hingga tewas. Foto: Kris/Dulohupa

Dulohupa.id – Setelah menabrak seorang nenek hingga tewas di lokasi kejadian, Pengemudi mobil berinisial RAB (25) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Gorontalo Kota.

RAB dikenakan pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda 12 Juta rupiah.

Sebelumnya peristiwa tabrak lari yang terjadi pada Minggu, 14 Mei 2023 lalu mengakibatkan seorang warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo Serly Harun (70) merenggang nyawa hingga terpental ke dalam saluran air.

Usai kejadian, terduga pelaku RAB sempat melarikan diri. Namun pada keesokan harinya pada pukul 01.46 dini hari, RAB menyerahkan diri ke pihak Satlantas Polresta Gorontalo Kota.

Setelah dilakukan pemeriksaan, RAB saat mengemudikan mobil Honda Brio berwarna kuning dengan Nomor Polisi DM 1557 BJ dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, sehingga dirinya tak mampu mengendalikan laju kendaraan hingga menabrak seorang pejalan kaki.

Reporter: Kris