Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO UTARAKRIMINAL

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Gorut Menangis saat Ditangkap Polisi

101
×

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Gorut Menangis saat Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
pencuri kotak amal di gorut
Terduga pelaku pencurian kotak amal di Desa Monano, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) saat diringkus polisi. (Foto: Wanho)

Dulohupa.id – Seorang terduga pelaku pencurian kotak amal di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menangis saat diamankan oleh pihak kepolisian di salah satu rumah kerabatnya di Kecamatan Monano.

Terduaga pelaku berinisial FO atau Deden ini diamankan karena diduga telah melakukan pencurian kotak amal dan sejumlah barang lainnya di salah satu toko milik warga di Desa Monano, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.

KBO Reserse Kriminal Polres Gorontalo Utara, IPDA Adhiyatma Risky Arwanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023, sekitar pukul 02.00 dini hari.

“Pelaku pada sekitar pukul dua dini hari, masuk di toko warga dan melihat satu kotak amal dan pada saat itu kotak amal dibiarkan namun isinya diambil. Kerugian yang diperkirakan sekitar Rp3.500.000.” Jelas IPDA Adhiyatma Risky Arwanto

Dari hasil pemeriksaan kamera pengawas oleh anggota Reskrim Polres Gorontalo Utara, petugas mendapatkan identitas pelaku, yang merupakan seorang laki-laki berinisial FO atau Deden.

Polisi langsung mendatangi pelaku yang saat itu bersembunyi di rumah neneknya. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, namun dirinya menangis saat akan di bawah ke kantor polisi.

“Kami mendapatkan informasi pada tanggal 17 Mei 2023, pada dini hari sekitar pukul dua, dan pada tanggal 19 kami dari tim opsnal berhasil mengamankan pelaku.” Kata IPDA Adhiyatma Risky Arwanto

Simak Video Pelaku Pencuri Kotak Amal di Gorontalo Utara Menangis:

Saat ini tersangka diamankan di Polres Gorontalo, bersama barang bukti satu kotak amal dan sejumlah roko. Dan atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KHUP, dengan ancaman 4 tahun penjara.