Dulohupa.id – Polres Pohuwato sita empat alat berat jenis excavator yang beroperasi di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiyono menjelaskan penyitaan alat berat itu terjadi pada malam hari, Selasa (16/5/2023) kemarin, tepat pukul 23.00 WITA. Keempat alat berat tersebut kedapatan sedang melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Baca Juga: Polres Pohuwato Amankan 3 Alat Berat yang Beroperasi di Tambang Emas Ilegal
“Alat berat jenis excavator yang kita bawah ke Polres Pohuwato hanya empat. Saksi yang melihat ada sembilan itu nanti sampaikan, nanti kami akan mintai keterangan,” ungkap AKBP Joko Sulistiyono, ditemui diruang kerjannya, Jumat (19/5/2023).
Joko Sulistiyono juga mengungkapkan, dari hasil penangkapan itu pihaknya juga menangkap tiga orang operator alat berat berinsial ST, AS, RM dan satu pengelola lokasi berinisial GL, asal Desa Tombilato, Kecamatan Boneraya, Bone Bolango, Gorontalo.
Baca Juga: Aktivitas Pertambangan Ilegal di Pohuwato Gunakan Puluhan Alat Berat
“Jadi pada saat ditangkap mereka sedang melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Dari empat orang yang kita amankan, dua diantara warga Pohuwato, sebagian dari Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bone Bolango,” ujarnya.
Keempat alat berat yang diamankan itu kata dia ditangkap dari satu pengelola lokasi pertambangan emas ilegal. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik lokasi.
Keempat pelaku dan barang bukti higa kini diamankan di Polres Pohuwato untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini masih dalam penyelidikan, nanti kita akan periksa pengelola dan pemilik lahan. Saya juga menghimbau jika ada pihak kepolisian yang ikut melakukan pertambangan emas di lokasi tambang PETI tolong laporkan,” tandasnya.
Reporter: Hendrik Udin Gani