Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWAPOHUWATO

Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Kembali Beroperasi, Dikhwatirkan Berdampak Kerusakan Lingkungan

×

Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Kembali Beroperasi, Dikhwatirkan Berdampak Kerusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
APRI Gorontalo
Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Popaya, Dengilo, Pohuwato, Gorontalo beberapa waktu lalu (Dok: Dulohupa)

Dulohupa.id-  Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Pohuwato yang sebelumnya dihentikan oleh kepolisian Mapolda Gorontalo kembali beroperasi dan ironis aktivitasnya menggunakan alat berat ekskavator.

Aldy Ibura, Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Gorontalo khawatir jika aktivitas ilegal itu masih berlangsung akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Inginnya para penambang yang menggunakan alat berat untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan.

“Saat ini sudah musim penghujan, sudah pasti dampak dari aktivitas pertambangan akan mengakibatkan banjir. Apalagi sudah menggunakan alat berat berupa ekskavator,” kata Aldy.

Ia juga membeberkan sejumlah informasi dan data bahwa tercatat kurang lebih ada 70 alat berat yang sedang beroperasi di area pertambangan ilegal. Bahkan kata Aldy, informasi di lapangan setiap 1 unit Ekskavator diminta menyetor RP25 juta untuk beroperasi.

“Alat berat yang masuk lebih banyak dari Provinsi Sulawesi Tengah. Harapan saya ini menjadi perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Provinsi Gorontalo”ungkapnya

Lanjutnya, aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat yang sudah di hentikan pihak Polda Gorontalo mengapa kembali beraktivitas kembali. Dan ia mempertanyakan izin dan setoran dari setiap alat berat itu masuk kemana.

“itu izin siapa? dan setoran Rp25 juta setiap alat berat itu masuk kemana,” tanya Aldy.

Aldy mengingatkan jangan sampai ada keterlibatan APH dalam proses pemungutan uang terhadap penambang yang menggunakan alat berat. Karena menurutnya tidak secara langsung APH sudah melegalkan pertambangan dengan menggunakan alat berat.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti persoalan penertiban yang pernah dilakukan Polda Gorontalo beberapa waktu lalu. Dalam penertiban itu, Polda Gorontalo berhasil mengamankan 1 buah ekskavator dan 2 orang tersangka.

“Nah, dalam perkara itu, sampai dengan hari ini tidak ada lagi tindaklanjutnya. Kami sudah cek di Kejaksaan, tidak ada pelimpahan berkas pelaku perusakan lingkungan itu. Bahkan, tersangkanya sudah dibebaskan. Padahal sudah nyata-nyatanya tertangkap tangan. Ada apa ini sebenarnya,” bebernya lagi.

Belum lagi kata Aldy, ada dugaan keterlibatan Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, dalam pertambangan ilegal menggunakan alat berat. Kata dia, bagaimana mungkin Anggota Dewan sebagai representasi dari masyarakat, tapi mengorbankan masyarakatnya, akibat dampak kerusakan lingkungan dengan menggunakan alat berat.

“Nanti masyarakat juga yang kena dampaknya, pasti akan banjir lagi dan masyarakat yang jadi korban akibat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat itu,” tegasnya.

(Redaksi)