Dulohupa.id – Pasangan suami istri (Pasutri) inisial DT (40) dan LA (34) asal Desa Tanah Putih, Botupingge, Kabupaten Bone Bolango diamankan Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota di Kelurahan Ipilo, Kota Timur, pada Jumat (25/2/2022).
Iptu. Mahyudin Popoi, Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, menerangkan, DT dan LA ditangkap karena terbukti memiliki dan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Sehari sebelum penangkapan, kami (Polisi) mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada Pasutri yang belum diketahui indentitasnya. Dengan menggunakan mobil kontainer bermuatan semen diduga membawa narkotika jenis sabu dari arah Lolak, Sulawesi Utara menuju Kota Gorontalo”terangnya.
Kemudian lanjut Mahyudin, laporan itu ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat dan langsung mencegat mobil kontainer itu pada Jumat (25/2).
“Setelah mencegat dan memberhentikan mobil, keduanya langsung kami lakukan geledah badan dan isi dalam mobil. Yang menemukan narkoba jenis sabu satu paket ukuran plastik kecil yang terbungkus dengan lakban hitam. Tersimpan dalam CD Player mobil”bebernya.
Masih kata Mahyudin, dari hasil interogasi keduanya mengakui bahwa barang tersebut milik mereka. Yang dibeli dari temannya asal daerah Manado, Sulawesi Utara. Saat bertemu di Wilayah Isimu, Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
“Saat ini Pasutri ini sudah kita amankan di Polres Gorontalo Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Bersama beberapa barang bukti yang kami dapatkan dari keduanya”pungkasnya
(Redaksi)











