Dulohupa.id – Kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan Hamsia Panigoro, Sekretaris Desa (Sekdes) Mustika, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo memasuki agenda pembacaan putusan hakim.
Hamsia dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta dinyatakan terbukti bersalah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofyan Rauf saat diwawancarai usai sidang putusan pada Kamis (07/11/2024), mengatakan akan mempelajari dan mencermati hasil putusan yang dibacakan hakim.
“Pada hari ini agenda sidang putusan terkait pemalsuan ijazah paket C yang dilakukan oleh terdakwa Hamsia Panigoro, dalam putusan itu terdakwa terbukti melakukan perbuatan pemalsuan, dengan putusan 10 bulan penjara,” ujar Sofyan kepada Dulohupa.
Menurut Sofyan, terkait kasus pemalsuan ijazah ini, pihaknya menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara.
“Dan dalam hal ini, baik pihak pengacara terdakwa dan keluarga masih pikir-pikir, dan kami juga selaku jaksa penuntut umum pikir-pikir nanti perkembangannya untuk dikasih waktu 7 hari (oleh hakim),” pungkas Jaksa Penuntut.
Seperti diketahui, dalam pembacaan putusan tersebut, terdakwa dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Kemudian, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut untuk mencermati hasil putusan, yang nantinya apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya ataupun tidak.
Sementara itu, penasehat terdakwa, Mohamad Ikbal Kadir saat dimintai tanggapannya terkait hasil putusan juga mengungkapkan bahwa masih akan mempelajari hasil putusan yang ada.
“Dari hakim, ibu Hamsia itu dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman pidana 10 bulan dan dipotong masa tahanan,” jelas Ikbal.
“Tentunya kami dari selaku penasehat hukum beliau, akan membaca dahulu secara keseluruhan (hasil putusan) apa yang menjadi penilaian dari hakim terkait dengan berjalannya persidangan. Terkait kedepannya, mau banding atau seperti apa nanti kita lihat saja,” lanjutnya.
Sebelumnya kasus ini bermula pada tahun 2019 silam. Disaat diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 53 Tahun 2018 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. Dimana pada pasal 1 ayat (5), mewajibkan kepada perangkat desa untuk melakukan penyesuaian ijazah SMA atau sederajat, serta diberi tenggan waktu paling lama setahun.
Dimana pada saat itu, Sekdes Mustika masih menjabat sebagai kepala dusun dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah pertama (SMP). Adanya penyesuaian ijazah bagi pernagkat desa, terdakwa memasukkan ijazah SMA (Paket C) pada tahun 2019. Namun pada tahun 2020, terduga pelaku diketahui mendapatkan ijazah paket C. Sehingga ia memiliki dua ijazah paket C yang belum diketahui apakah didapatkan secara legal atau tidak.
Penggunaan dugaan ijazah palsu itu baru diketahui pada tahun 2023, setelah adanya isu-isu yang berkembang di masyarakat setempat. Warga menduga Hamsia Panigoro memalsukan ijazah SMA (Paket C) saat pemberlakukan seluruh perangkat desa diharuskan memiliki iijazah SMA/SMK atau setara paket C. .
Atas hal itu, masyarakat setempat kemudian berinisiatif untuk membuat laporan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk diselesaikan. Tak puas dengan hasil yang ada, kemudian dilaporkan ke pihak Polres Boalemo.
Reporter: Yayan