Dulohupa.id – Kasus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan Hamsia Panigoro, Sekretaris Desa (Sekdes) Mustika, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo terus bergulir di ranah hukum. Hal itu terungkap dalam sidang ke 2 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Rabu (04/09/2024).
Kasus dugaan pemalsuan ijazah di desa tersebut sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zenius Tobuhu, selaku masyarakat serta juga berperan sebagai Ketua Karang Taruna (KT) Desa Mustika.
“Dia pe kasus ijazah ada dua, (ijazah) 2019 dan (ijazah) 2020,” ujar Zenius kepada Dulohupa.
Menurutnya, hal ini (dugaan pemalsuan ijazah) diketahuinya tahun 2023 kemarin melalui isu yang berkembang di tengah masyarakat Desa Mustika, yang dimana terinformasi sekdesnya memiliki dua ijazah.
Jelas Zenius, kasus ini bermula pada tahun 2019 silam. Disaat diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 53 Tahun 2018 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. Dimana pada pasal 1 ayat (5), mewajibkan kepada perangkat desa untuk melakukan penyesuaian ijazah SMA atau sederajat, serta diberi tenggan waktu paling lama setahun.
Dimana pada saat itu, terdakwa (sekdes) masih menjabat sebagai kepala dusun dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah pertama (SMP). Adanya penyesuaian ijazah bagi pernagkat desa, terdakwa memasukkan ijazah SMA (Paket C) pada tahun 2019. Namun pada tahun 2020, terduga pelaku diketahui mendapatkan ijazah paket C. Sehingga ia memiliki dua ijazah paket C yang belum diketahui apakah didapatkan secara legal atau tidak.