Dulohupa.id – Seorang operator alat berat Excavator di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Alamotu, Desa Hulawa, Pohuwato ditetapkan tersangka. RM (operator) sebelumnya terjaring razia polisi di lokasi tambang.
Fajrin Niode selaku kuasa hukum tersangka menjelaskan, kliennya mengoperasikan excavator merk XCMG yang diduga kuat bekerja di lokasi tambang ilegal milik Kades Taluduyunu Utara, Kadir Ripo.
Kuasa hukum mengaku RM dijebak oknum Kades itu sendiri. Awalnya RM sebelum berangkat ke Palu, Kades Kadir Ripo menghubungi RM melalui chatting whatsapp untuk menjadi operator di lokasi miliknya.
“Orang tua RM keberatan sehingga memberikan kuasa kepada kami. Karena dari pengakuan pihak keluarga sebetulnya anak itu (operator inisial RM) dijebak. Latar belakang anak ini memang pekerja tambang tapi saat itu tidak bekerja di lokasi tersebut. Kemudian anak ini diminta oleh salah satu oknum kepala desa untuk bekerja diduga milik oknum itu. Dan anak ini bukan berstatus sebagai operator. Dirinya hanya bisa mengoperasikan alat berat tersebut,” ungkap Fajrin saat ditemui wlawak media di Polres Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Kuasa hukum juga mempertanyakan status tersangka hanya diberikan kepada RM, sedangkan Kepala Desa Taluduyunu Utara baru dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
“Kita telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan kami mendapatkan informasi bahwa saat ini pihak Polres Pohuwato melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Disamping itu, Fajrin mengaku masih melihat langkah selanjutnya, dan tidak menutup kemungkinan orang tua dari operator RM juga akan membuat laporan.
“Kami masih melihat dulu sejauh mana kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, arahnya orang tua dari anak ini akan melakukan laporan terhadap yang diduga kuat merupakan pemilik lokasi,” tandasnya.
Reporter: Hendrik Gani











