Dulohupa.id – Kasus dugaan pemerasan warga yang dilakukan 2 oknum polisi di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo ditanggapi Dr. Apriyanto Nusa, SH, MH selaku Direktur Pusat Kajian Hukum Pidana Provinsi Gorontalo.
Pakar Hukum Pidana, Dr Apriyanto mengatakan, jika dugaan pemerasan oleh oknum polisi benar adanya, maka tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran disiplin semata. Sebab, perbuatan tersebut juga merupakan suatu perbuatan pidana yang diancam dengan sanksi pidana.
Ia menegaskan, bahkan akibat hukum pidana dari perbuatan pemerasan oknum anggota Polri tersebut dapat diterapkan dengan tindak pidana pemerasan dalam Undang-undang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Hal ini mengingat kedudukan anggota Polri merupakan bagian dari unsur pegawai negeri dalam ketentuan umum UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dalam ketentuan Pasal 12 huruf e dilarang melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu,” Ujar Dr Apriyanto.
Penggunaan kekuasaan secara menyimpang jika meminta sejumlah uang dalam penanganan perkara, Pakar Hukum Pidana menegaskan hal itu adalah bentuk konkrit dari perbuatan melawan hukum dalam Pasal 12 huruf e.
Bentuk pemaksaan sifatnya abstrak, yang wujudnya dalam ketentuan ini dengan menyalahgunakan kekuasaan secara menyimpang, yang mengakibatkan orang lain terpaksa memberikan sesuatu mengingat kekuasaan yang dimiliki oleh pegawai negeri tersebut selaku Kanit Reskrim.
“Jadi ada hubungan kausalitas antara akibat seseorang memberikan sesuatu dengan kekuasaan yang melekat pada pegawai negeri tersebut,” Lanjutnta.