Dulohupa.id – Kasus dugaan pemerasan warga yang dilakukan 2 oknum polisi di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo ditanggapi Dr. Apriyanto Nusa, SH, MH selaku Direktur Pusat Kajian Hukum Pidana Provinsi Gorontalo.
Pakar Hukum Pidana, Dr Apriyanto mengatakan, jika dugaan pemerasan oleh oknum polisi benar adanya, maka tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran disiplin semata. Sebab, perbuatan tersebut juga merupakan suatu perbuatan pidana yang diancam dengan sanksi pidana.
Ia menegaskan, bahkan akibat hukum pidana dari perbuatan pemerasan oknum anggota Polri tersebut dapat diterapkan dengan tindak pidana pemerasan dalam Undang-undang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Hal ini mengingat kedudukan anggota Polri merupakan bagian dari unsur pegawai negeri dalam ketentuan umum UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dalam ketentuan Pasal 12 huruf e dilarang melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu,” Ujar Dr Apriyanto.
Penggunaan kekuasaan secara menyimpang jika meminta sejumlah uang dalam penanganan perkara, Pakar Hukum Pidana menegaskan hal itu adalah bentuk konkrit dari perbuatan melawan hukum dalam Pasal 12 huruf e.
Bentuk pemaksaan sifatnya abstrak, yang wujudnya dalam ketentuan ini dengan menyalahgunakan kekuasaan secara menyimpang, yang mengakibatkan orang lain terpaksa memberikan sesuatu mengingat kekuasaan yang dimiliki oleh pegawai negeri tersebut selaku Kanit Reskrim.
“Jadi ada hubungan kausalitas antara akibat seseorang memberikan sesuatu dengan kekuasaan yang melekat pada pegawai negeri tersebut,” Lanjutnta.
Adapun rumusan lengkapnya dari ketentuan Pasal 12 huruf e UU, kata Dr Apriyanto, pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa : “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu , membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dua oknum polisi bertugas di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, diduga melakukan pemerasan terhadap warga Desa Bina Jaya, kini ditahan di Mapolda Gorontalo.
Asni U Abas (53), selaku korban pemerasan mengaku dirinya dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi di Polsek Tolangohula saat dirinya melaporkan seseorang yang mengancam suaminya. Namun korban diperas oknum polisi yang salah satu diantaranya menjabat Kanit Reskrim agar laporan tersebut bisa diproses.
Sementara Kasie Humas Polres Gorontalo, AKP Goenawan menyebut oknum polisi tersebut ditangani Propam Polda Gorontalo karena sudah melanggar disiplin.
“Karena sudah melanggar disiplin yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi non job dan ditahan sementara di Polda Gorontalo,” Tegas AKP Goenawan.
Tim Dulohupa











