Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATO

Oknum Polisi Diduga KDRT Istri, Polres Pohuwato Ambil Keterangan Korban

×

Oknum Polisi Diduga KDRT Istri, Polres Pohuwato Ambil Keterangan Korban

Sebarkan artikel ini
KDRT Polisi Pohuwato
Korban dugaan KDRT oleh suaminya oknum polisi diambil keterangan di unit PPA Polres Pohuwato. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Polisi ambil keterangan korbqn yang diduga mengalami tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya yang merupakan oknum anggota Polres Pohuwato, Jumat (31/1/2025).

Pemeriksaan itu dilakukan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pohuwato kurang lebih selama 5 jam. Diambil keterangan yaitu, korban FM (istri oknum polisi) bersama dua saksi yang melihat dugaan KDRT di Desa Siduan, Kecamatan Paguat.

Kuasa Hukum korban, Dr. Ramdhan Kasim SH.,MH..CLA menegaskan agar terduga pelaku diproses hukum sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik dalam hal ini unit PPA sudah melakukan pemberian keterangan kepada korban dan saksi yang tentunya masih terkait dengan aduan atau laporan. Kami juga berharap semoga apa yang diharapkan oleh korban dapat berjalan sesuai proses perundang-undangan,” ungkap Kuasa Hukum, Ramdhan Kasim.

Ramdhan juga mengaku pemberian keterangan oleh korban dan saksi ini telah disampaikan secara faktual sesuai apa yang dirasakan, dilihat itu juga yang disampaikan oleh saksi.

Terkait keterlambatan proses pemeriksaan terhadap saksi ini kata Ramdhan juga dimaklumi, kerena memang proses disposisi dan asesmen yang harus dilalui oleh pihak kepolisian itu sendiri.

“Ya, memang yang nama laporan pengaduan itu mereka (Polisi) perlu melewati proses disposisi atau asesmen berdasarkan surat atau laporan yang masuk.Namun kami sudah paham karena beberapa hari juga kemarin dalam keadaan libur dan mungkin mereka harus mempersiapkan personil siapa yang akan menangani hal tersebut. Tapi sepanjang pemberian keterangan saya lihat bagus, bahkan diperiksa sekaligus dan itu kami beri apresiasi,” ujarnya.

Ramdhan juga berharap hal ini yang harus dilakukan sebagai bukan semata-mata atensi melainkan sebagai perlakuan perkara pada umumnya. Dan hal itu menjadi himbauan kami kepada pihak penyidik.

Sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Polres Pohuwato berinisial SB diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya sendiri. Akibatnya korban yang hamil 1 Bulan lebih alami keguguran.

Berdasarkan pengakuan FM (korban) kepada dulohupa.id, insiden terjadi pada Jumat (17/1/2025) di Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Kejadian bermula saat FM mencurigai SB selingkuh dengan wanita lain. Saat berada di rumah, FM meminta handphone suaminya untuk bermaksud jika kecurigaan selama ini benar atau tidak.

Namun di saat FM berhasil merebut HP, suaminya bersikeras untuk merampasnya. Saling rebut HP antara keduanya pun tak terhindarkan.

“Saya juga pernah mendapati suami saya terima transfer dari wanita lain dan mendapati panggilan telepon,” ungkap FM, Kamis (23/1/2025).

Di tengah saling rebut HP, oknum polisi berpangkat Briptu itu dengan amarahnya mendorong FM yang hamil muda sampai terjatuh ke lantai rumah.

“Saya sempat ambil hpnya. Saat itu juga dia langsung mendorong saya hingga terjatuh dan kemudian langsung memutar tangan saya, menarik rambut saya, dan diseret, karena dia menjaga jangan sampai ini hp saya cek isinya. Dan KDRT pun berlanjut, bahkan sampai tangan dan paha saya memar-memar,” ungkap FM.

Usai kejadian itu, kemudian SB pergi meninggalkan rumah. Sementara FM langsung menuju ke Polres Pohuwato untuk melaporkan dugaan KDRT tersebut. Korban juga telah menerima surat tanda terima laporan polisi dengan Nomor: LP/B/05/1/2025/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GTLO.

Reporter: Hendrik Gani