Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan Brigadir YS sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak dibawah umur.
Menurut Kapolres Gorontalo, Dadang Wijaya, 4 anak diduga menjadi korban, namun oleh pihak Polda Gorontalo baru menerima laporan 3 anak yang ditangani saat ini.
“Memang benar saat ini Polda Gorontalo dugaan tindak pidana persetubuhan dan cabul yang dilakukan oleh oknum Bripol YS angota Polsek Tolangohula,” Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya kepada awak media.
Kasus ini terungkap dari laporan salah satu orang tua korban ke SPKT Polda Gorontalo pada hari Minggu (10/7/2022) lalu. Adanya laporan tersebut langsung direspon cepat kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk menyelidikinya.
“Brigpol YS sudah diamankan oleh Propam guna pemeriksaan pelanggaran kode etik dan Proses penyidikan pidana umumnya juga berjalan, selanjutnya hari Selasa (12/7/2022) penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai Tersangka,” Terang Wahyu.
Kata Wahyu, Kapolda Gorontalo tidak akan mentolerir atas perbuatan tidak beradab atau amoral yang dilakukan Brigpol YS .
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat provinsi Gorontalo atas kejadian ini, yang jelas apa yg dilakukan oleh Oknum Brigpol YS telah melanggar nilai nilai etika kepolisian dan Bapak Kapolda secara tegas akan berikan sanksi yang paling berat. Brigpol YS akan diberikan 2 ( dua) sanksi yaitu Kode Etik dan Sanksi Pidana Umum sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan anak,” Jelasnya.
Dengan adanya Peraturan Kepolisian yang baru nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kede Etik Polri, apa yang dilakukan oleh Oknum Brigpol YS termasuk kategori pelanggaran berat.
“Perbuatan Oknum Brigpol YS dapat dikategorikan pelanggaran berat, sehingga dapat diproses kode etik dengan sanksi terberat yakni PTDH melalui mekanisme sidang komisi kode etik tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkraht) dan selain itu proses penyidikan tindak pidananya juga jalan,” Imbuh Wahyu.
Sementara saat ditanya awak media, Polda Gorontalo belum bisa memberitahukan kronologis lengkap atas perbuatan bejat Brigadir YS, karena masih dilakukan pendalaman.
(Tim Dulohupa)











