Dulohupa.id – Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melimpahkan berkas perkara Ayub Kaitunusa (AK), tersangka kasus pertambangan emas ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Jumat (15/7/2022).
Pelimpahan perkara itu dilakukan setelah berkas perkara AK dinyatakan P21. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 2 unit alat berat, 3 unit dompeng, 8 buah pipa peralon, buah pompa pasir, 1 selang spiral dan setengah karung material hasil pertambangan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009, tentang Minerbal Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 100 Miliar,” Ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Sebelumnya Ayub diduga melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator di Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato. Kemudian aktivitas pertambangan itu dilaporkan warga kepada polisi.
Polisi yang melakukan penyelidikan, Ayub telah menghilang tidak diketahui keberadaannya. Ditreskrimsus akhirnya mengeluarkan status DPO kepada Ayub pada tanggal 12 Mei 2022.
“Beberapa hari kemudian Akhirnya AK (Ayub) ditangkap di salah satu rumah di kompleks rumah sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo, dan dilakukan penahanan sejak 12 Mei 2022,” Tutur Kombes Wahyu.
“Penegakkan hukum terhadap pertambangan ilegal terus digencarkan tidak hanya oleh Polda namun juga oleh Polres Pohuwato. Apa yang menjadi tuntutan masyarakat atas penertiban pertambangan illegal selama ini menjadi atensi Kapolda Gorontalo,” Pungkasnya.
(Enda/Dulohupa)