Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Oknum Polisi Berpangkat AKP di Gorontalo Dipecat

×

Oknum Polisi Berpangkat AKP di Gorontalo Dipecat

Sebarkan artikel ini
AKP Abdul Warits Bahesti
AKP Abdul Warits Bahesti. (Dok: Petruk/Dulohupa)

Dulohupa.id Oknum polisi berpangkat AKP, Abdul Warits Bahesti yang menjabat Pama Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo resmi diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas kepolisian.

Pemecatan mantan Kabag Ops Polres Boalemo itu berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : Kep/38/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (30/1/2023).

“Benar, Keputusan PTDH terhadap AKP Abdul Warits Bahesti ex Kabagops Polres Boalemo sudah keluar, dan terhitung mulai tanggal 31 Januari 2023 kepada yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” Kata Wahyu.

Wahyu mengeaskan, AKP Abdul Warits Bahesti terbukti secara sah telah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Jo Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi yang lain, bahwa sebagai anggota Polri tidak sepatutnya mengkonsumsi Narkoba, beberapa kali Kapolda sudah ingatkan kepada seluruh anggota Polri maupun PNS agar tidak ikut terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar, pasti akan diberikan sanksi terberat yakni PTDH,”Terangnya.

Sebelumnya AKP Abdul Warits Bahesti tertangkap mengkonsumsi Narkoba pada awal Januari tahun 2019 silam. Ia ditangkap di rumah dinasnya saat menjabat Kabag Ops Polres Boalemo . Dari hasil tes urine, AKP Abdul Warits positif menggunakan Narkoba.

Selain mendapatkan vonis pengadilan 5 tahun penjara, bersangkutan telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri sekitar bulan Oktober 2021, kemudian yang bersangkutan mengajukan banding.

“Ini penting diketahui oleh masyarakat tentang status yang bersangkutan agar tidak disalahgunakan atau untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Wahyu.

Dulohupa/HumasPolda