Dulohupa.id – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Bone Pantai.
Berdasarkan konferensi pers yang gelar Polres Bone Bolango, Selasa, (31/01/2023), tiga tersangka diantaranya Djufri Husain alias Jufri (34), Febriyanto Hasan alias Ebi (32) dan Fajril Abd Rajak Age alias Odi (27).
Nonton Videonya: Polres Bone Bolango Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana KUR BRI
https://www.youtube.com/watch?v=B2nIZF37I8o
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli menerangkan bahwa, pada tahun 2021 silam BRI Unit Bone Pantai memiliki program penyaluran Fasilitas KUR dengan anggaran sebesar Rp 45,74 miliar. Dari dana itu, anggaran yang telah direalisasikan sebesar Rp 40.91 Miliar kepada 1.876 Debitur.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 173 orang saksi, sekaligus saksi ahli (ahli keuangan dan ahli BPKP). Selain itu, ketiga tersangka telah diperiksa sekaligus dilakukan penahanan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan salah satu mantri BRI Unit Bone Pantai atas nama Djufri Husain yang merekrut nasabah tidak sesuai dengan SOP atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkap Kapolres Bone Bolango.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 123 Fotocopy dokumen permohonan kreditur untuk menerima penyaluran fasilitas KUR, 2 Fotocopy surat keputusan tentang rotasi kantor cabang BRI Gorontalo atas nama Djufri Husain, 2 Fotocopy surat keputusan tentang rotasi kantor cabang BRI Gorontalo atas nama Semi Adam, serta 9 KTP palsu yang digunakan untuk menerima penyaluran fasilitas KUR Mikro.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Djufri yang selaku mantri di Bank BRI Unit Bone Pantai dibantu tersangka Ebi merekayasa berkas permohonan kreditur.
“Sedangkan tersangka Odi bertugas mencari dan memfasilitasi kreditur dengan mengiming-imingi uang sejumlah Rp. 1.000.000 kepada calon kreditur agar memberikan identitas KTP untuk diproses guna mendapatkan fasilitas KUR,’ jelas AKBP Muhammad Alli.
Sementara berdasarkan hasil audit terhadap kerugian keuangan negara dari korupsi dana KUR tersebut mencapai Rp 3.428.857.857.
Dari tindakan yang dilakukan, ketiga tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ketiga tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres Bone Bolango.
Reporter: Kris












