Dulohupa.id – Seorang oknum mahasiswa di salah satu Universitas di Gorontalo dibekuk polisi karena diduga membawa kabur hingga setubuhi anak masih di bawah umur. Tersangka berusia 20 tahun itu bahkan diduga menyetubuhi korban berulang kali.
Terduga pelaku diketahui berinisial FN, warga Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo. FN sendiri merupakan teman dekat diduga merupakan kekasih korban yang baru saling kenal selama 1 minggu.
Sebelumnya orang tua korban yang berdomisili di Bone Bolango itu melaporkan anak gadisnya 15 tahun yang hilang ke Polsek Kabila. Pihak kepolisian kemudian melakukan pencarian dan korban akhirnya ditemukan di wilayah Batuda’a, Kabupaten Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka FN awalnya mengajak korban untuk jalan-jalan tanpa sepengetahuan orang tua korban. Setelah beberapa hari tak pulang rumah, orang tua korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Kabila.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Mohammad Alli mengungkapkan bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 siang, FN menghubungi korban untuk bertemu. Kemudian pada sekitar pukul 20.00 Wita, FN mendatangi dan menjemput korban untuk diajak jalan-jalan tanpa diketahui orang tua korban.
“Pada saat itu tersangka ini membawa korban ke kota Gorontalo, kemudian pada saat di Tabongo Timur, korban diajak ke rumah FN untuk meminum minuman keras hingga korban mabuk berat. Disitulah tersangka melakukan persetubuhan dengan korban hingga sebanyak 3 kali,” Ungkap Kapolres Bone Bolango, AKBP Mohammad Alli, dalam konferensi pers, Rabu (07/06/2023).
Tak sampai disitu, pada tanggal 30 Mei 2023, korban juga mendapat perlakukan tak senonoh dari 6 orang terduga pelaku lainnya yang merupakan rekan FN.
Pada Kamis, 1 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, korban ditemukan warga dipinggir jalan oleh warga Batudaa dalam kondisi mabuk berat hingga sempat pingsan. Sebelum ditemukan warga, korban saat itu hendak diantar pulang ke rumah oleh satu pelaku berinisial ED, tapi korban justru dibiarkan dipinggir jalan.
Polsek Batuda’a yang mengamankan korban saat itu, kemudian menghubungi Polsek Kabila dan korban langsung dijemput.
“Jadi secara fakta telah terjadi tindak pidana membawa lari anak di bawah umur, dimana benar memang tersangka tanpa sepengetahuan orang tua korban membawa anak di bawah umur bahkan hingga disetebuhi dalam keadaan mabuk,” Ujar Mohammad Alli.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil mengaman barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan FN untuk membawa lari korban.
Akibat perbuatannya, FN dijerat dengan pasal 322 Ayat (1) KUHP karena bersalah melarikan/membawa wanita belum dewasa tanpa sepengetahuan orang tua dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara untuk penanganan terkait pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak akan ditangani oleh unit PPA Polda Gorontalo.
Dari kasus ini terungkap, polisi telah menangkap 7 terduga pelaku melakukan persetubuhan dan mencabuli korban. Dari 7 pelaku, satu orang masih di bawah umur dan belum ditetapkan tersangka. Ke lima tersangka sudah ditahan di Polda Gorontalo, satu tersangka (FN) ditahan Polres Bone Bolango, sedangkan 1 terduga pelaku yang masih di bawah umur masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kabila.
Reporter: Kris