Dulohupa.id – Seorang gadis di bawah umur disetubuhi 7 pria di Gorontalo, termasuk terduga pelakunya adalah pacar korban sendiri. Perlakuan tak senonoh terjadi setelah korban diajak sang pacar ke tempat berpesta Minuman Keras (Miras).
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Selasa (30/5/2023) lalu. Bermula saat korban yang masih berumur 15 tahun itu diajak pacarnya ke tempat temannya yang sementara melakukan aktivitas minum-minuman keras. Saat tidak sadarkan diri disitulah persetubuhan itu mulai dilakukan.
Simak Video Diajak Pacar ke Pesta Miras, Gadis 15 Tahun di Gorontalo Disetubuhi 7 Pria:
“Kejadian itu terjadi saat korban diajak pacarnya ke rumah teman dekatnya. Sesampai dirumah itu ada kegiatan minum-minum sampai akhirnya tidak sadarkan diri, disitulah mulai terjadinya persetubuhan,” ungkap AKBP Desmont Harjendro dalam konferensi pers di Polda gorontalo, Senin (5/6/2023).
Kejadian persetubuhan itu ternyata sudah berulang kali terjadi di lima lokasi kejadian yang berada di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
“Setelah dengan pacarnya tersebut, ternyata teman-teman dari pacarnya ini ikut melakukan persetubuhan dan pencabulan, dan dari kurung waktu Selasa 30 Mei sampai tanggal 1 Juni, di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh 7 orang termasuk pacar korban,” sambungnya.
Sebelumnya tanggal 1 Juni pihak Polsek Kabila mendapatkan laporan dari orang tua korban, bahwa anak tersebut hilang sudah sejak 29 Mei. Orangtua curiga bahwa korban dibawa salah satu pelaku yakni sang pacar.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Kabila bergegas mencari korban. Alhasil petugas menemukan korban sendirian dipinggir jalan pada 1 Juni dengan kondisi lemas.
“Polres Bone Bolango atau Polsek Kabila tepatnya yang menerima laporan melakukan koordinasi dengan Polda, akhirnya kita berhasil mengamankan tujuh orang pelaku persetubuhan dan pencabulan. Yang ada di Polda saat ini ada lima orang, karena yang satu masi dalam pemeriksaan di Polsek Kabila dan yang satu lagi masi di bawah umur,” jelasnya
Atas kejadian tersebut dari tujuh orang pelaku, enam diantaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 82 tahun 20216 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Sementara lima orang sudah ditahan di Polda Gorontalo. Satu orang pelaku lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih didalami dan masih di bawah umur. Sementara satu terduga pelaku lainnya dilakukan pemeriksaan di Polsek Kabila,” tandasnya.
Reporter: Hendrik Gani