Dulohupa.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Puskesmas Sipatana berinsial RAG, ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, RAG sebelumnya dilaporkan korban FP, karena dicemarkan nama baiknya sebagai seorang pelakor atau perebut suami orang.
Kasus ini berawal ketika korban akan dipindah tugaskan dari Puskesmas Hulonthalangi ke Puskesmas Sipatana mendapat isu pelakor yang dituding kepada dirinya.
Dijelaskan Kompol Leonardo, FP mendapat kabar yang tidak menyenangkan saat dihubungi seorang saksi untuk menanyakan apakah Isu yang berkembang benar adanya.
Saksi menerima isu pelakor itu dari RAG yang disampaikan langsung kepada sejumlah stafnya di gedung 2 Puskesmas Sipatana.
“Saksi mempertanyakan apakah benar FP sebelumnya di Puskesmas Hulonthalangi ada masalah yakni selingkuh dengan suami orang, “kata Leonardo, Minggu (15/10/2023).
“RAG saat itu mengatakan “Yang mo pindah kamri dari Hulonthalangi ini pelakor dia ada b hugel (selingkuh) dengan orng pelaki, hati” Ngoni laki”. Kemudian salah satu staf menanyakan siapa? Di jawab oleh terlapor (RG), namanya Z ( nama panggilan FP ),” Lanjut Leonardo.
Merasa keberatan dengan isu tersebut, korban langsung melaporkan oknum Kepala Puskesmas ke Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, dan melakukan pemeriksaan pada 6 Orang Saksi dan 1 sorang ahli Bahasa serta kami temukan ada unsur pidana, sehingga terlapor kami naikan perkaranya dan kami langsung tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kompol Leonardo.
Redaksi











