Dulohupa.id – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Limboto menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang terjadi di tahun 2020 silam.
Nelson Pomalingo mengatakan bahwa dirinya mengikuti persidangan itu sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut dan pelanggaran ITE.
“Tadi terungkap bahwa dia (Rion Kaluku) benar-benar memposting itu. Tapi saya meminta itu ada pembuktiannya,” ujar Nelson Pomalingo usai mengikuti persidangan, Selasa (30/8/2022).
Dirinya mengaku sakit hati saat awal muncul sebuah postingan yang mengatakan dirinya bodoh dan bego. Namun, dirinya dari apa yang sudah disampaikan itu ia meminta pembuktiannya.
“Tujuan saya pertama pembuktian itu bahwa benar yang dia lakukan, kemudian juga ini menjadi pelajaran bagi dia dan kita semua. Jangan mengulangi lagi menggunakan IT dengan tidak benar seperti yang terjadi ini,” kata Nelson.
Dengan kejadian ini Nelson Pomalingo berharap kepada semua masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan benar dan hati-hati. Sebab, saat ini setiap apa yang disampaikan melalui sosial media itu selalu terpantau.
“Jangan mengulang lagi hal seperti itu. Atas apa yang sudah dilakukan saya sudah memaafkannya,” terang Nelson Pomalingo.
Sebelumnya, Kasus Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Rion Kaluku kepada Nelson Pomalingo bermula pada 2020 silam. Kini tengah menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Limboto.
Reporter: Herman Abdullah











