Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALONASIONALPEMKAB POHUWATO

Arman Mohamad: Kades Terpilih yang Terjerat kasus bisa Diberhentikan usai Dilantik

373
×

Arman Mohamad: Kades Terpilih yang Terjerat kasus bisa Diberhentikan usai Dilantik

Sebarkan artikel ini
Arman Mohamad
Arman Mohamad, asisten l pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pohuwato. Foto: Hendrik Gani

Dulohupa.id – Asisten l Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pemkersa) Kabupaten Pohuwato, Arman Mohamad menegaskan bahwa, kepala desa (Kades) terpilih dalam perhelatan demokrasi yang digelar tanggal 10 Agustus tahun 2022, dipastikan tetap akan dilantik walaupun ada banyak tuntutan,

“Pelantikan rencananya tanggal 5 September 2022. Ketika masyarakat memberikan hak suaranya dalam sebuah perhelatan demokrasi Pilkades, maka sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas kemenangan yang bersangkutan (Kades terpilih) dia harus dilantik,” ujar Arman Mohamad, saat ditemui diruang kerjanya, pada Selasa (30/8/2022) kemarin.

Namun Arman juga mengaku, jika kepala desa terpilih dan ternyata terbukti ada pelanggaran yang mengharuskan dirinya terjerat kasus hukum, maka setelah dilantik kepala desa itu bisa diberhentikan.

“Bukan berarti setelah dilantik kepala desa yang bermasalah itu kebal hukum, tidak. Apabila ada pelanggaran dia bisa diberhentikan,” sambungnya.

Tak hanya itu, Arman juga menjelaskan, jika sudah ditetapkan dan yang bersangkutan menjadi terdakwa, seseorang yang bermasalah itu juga bisa dilantik.

“Sudah terdakwa pun, didalam penjara bisa dilantik, dan itu dimungkinkan dalam undang-undang, setelah itu dia bisa diberhentikan sesuai berat ringannya pelanggarannya,” tegasnya.

Menurut Arman Mohamad, keliru jika ada kepala desa terpilih yang bermasalah, dan kemudian pihaknya yang jadi sasaran diminta untuk tidak melantik.

“Keliru jika ada orang yang bermasalah kemudian kita yang jadi sasaran untuk tidak melantik,” tandasnya.

Reporter: Hendrik Gani