Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINALNASIONALPERISTIWA

Oknum Guru Ngaji Cabuli 12 Santrinya, Korban Dibujuk agar Berkah

103
×

Oknum Guru Ngaji Cabuli 12 Santrinya, Korban Dibujuk agar Berkah

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji Cabuli Santri
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan belasan santri oleh oknum guru ngaji. Foto: Humas Polri

Dulohupa.id – Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Bandung, Jawa Barat tega mencabuli 12 orang santrinya. Korban rata-rata berusia 9 hingga 16 tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, terduga pelaku merupakan guru ngaji berinisial ADR yang sudah berusia 58 tahun. Perbuatan asuslita tersebut sudah dilakukan pelaku sejak april tahun 2023.

“Kejadiannya sejak April tahun 2023 dan selang satu bulan tersangka ditangkap pada 20 Mei 2023. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji,” ungkap Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/23).

Kusworo mengatakan dari kejadian tersebut total korban yang dicabuli oleh tersangka ADR sebanyak 12 orang. Modus pelaku mencabuli pada korban yaitu membujuk rayu santriwati dengan dalih agar berkah dan supaya pintar.

“Korban kena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka,” jelas Kapolres.

Terduga Pelaku melakukan aksi pencabulan itu di kediamannya saat anak-anak tengah belajar mengaji. Anak-anak biasanya mengaji di kediaman pelaku pada pukul 16.00-18.00 WIB. Perbuatan sang guru ngaji terungkap setelah satu korban melaporkannya kepada orangtua.

Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan anacaman maksimal 15 tahun penjara.

Redaksi