Dulohupa.id – Penyelundupan sianida asal Filipina di perairan Gorontalo Utara belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai siapa pihak yang berada di balik rantai pasok bahan kimia tersebut.
Aparat beberapa kali berhasil mengamankan sianida dalam jumlah besar. Namun, selain mengungkap jalur masuk dan mengamankan barang bukti, publik kini menunggu terangnya pihak yang memesan, membiayai, menerima hingga mendistribusikan bahan kimia tersebut setelah tiba di wilayah Gorontalo Utara.
Rentetan pengungkapan itu terjadi dalam rentang April hingga September 2026. Jumlah barang bukti yang diamankan dalam sejumlah operasi bahkan mencapai beberapa ton.Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, jika pengiriman dilakukan berulang dengan jumlah besar, siapa sebenarnya yang menjadi tujuan akhir barang tersebut?
Dalam sejumlah pengungkapan, aparat telah menetapkan atau mengamankan pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan barang. Namun, pertanyaan mengenai pemilik, pemodal, maupun pihak yang mengendalikan rantai pasok, belum diungkap tuntas oleh penegak hukum.
Tim Dulohupa.id memperoleh informasi dari sejumlah narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD. Informasi yang dihimpun menyebut, oknum anggota legislatif tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan sianida.
Narasumber juga menyebut adanya dugaan penggunaan kendaraan yang berkaitan dengan oknum untuk mengangkut sianida serta penyimpanan barang di sebuah gudang yang disebut memiliki hubungan dengan oknum Aleg tersebut.
Dulohupa.id kemudian melakukan penelusuran di wilayah Gorontalo Utara, khususnya kawasan Sumalata dan sekitarnya, untuk menggali informasi mengenai hal itu.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan awak media kepada anggota legislatif yang disebut oleh narasumber. Konfirmasi dikirim melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 1 Oktober 2026. Namun, konfirmasi itu enggan direspon dari oknum Aleg.
Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD setelah aparat mengamankan seorang perempuan bernama Silvia Anthoni Singah (31) dalam salah satu kasus penyelundupan sianida 4,1 Ton pada 25 September 2026. Silvia disebut memiliki hubungan dengan oknum anggota DPRD tersebut. Dalam pemeriksaan aparat, Silvia mengaku sebagai pemilik barang sianida yang diamankan.
Berulangnya pengungkapan membuat persoalan penyelundupan sianida di Gorontalo Utara tidak lagi sebatas keberhasilan aparat mengamankan barang ilegal. Pertanyaan yang lebih besar adalah mengenai rantai pasok di belakangnya. Termasuk, siapa pihak yang menampung dan mendistribusikannya kepada pengguna akhir?
Pertanyaan tersebut penting karena pengungkapan barang bukti belum otomatis membuka keseluruhan jaringan yang berada di belakang sebuah aktivitas penyelundupan. Apalagi, jumlah barang yang diamankan dalam sejumlah kasus tergolong besar dan pengungkapannya terjadi berulang dalam waktu yang relatif berdekatan.
Berdasarkan penelusuran Dulohupa.id di lapangan, sianida yang masuk melalui jalur laut tersebut diduga diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan emas.
Sianida memang dapat digunakan dalam proses tertentu pada pengolahan emas. Namun, penggunaan, pengangkutan, penyimpanan dan peredarannya tetap berkaitan dengan ketentuan perizinan serta pengawasan yang berlaku. Karena itu, selain mengungkap pihak yang berada di lapangan, penelusuran terhadap asal barang dan penerima akhir menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana bahan kimia tersebut dapat berulang kali masuk ke wilayah Gorontalo Utara.
Empat Kali Pengungkapan Sepanjang 2026
Berdasarkan data kasus yang dihimpun Dulohupa.id, sedikitnya empat pengiriman sianida berhasil digagalkan aparat sepanjang 2026.
Pada 13 April 2026, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo mengamankan 39 karung berisi sianida di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kemudian pada 23 April 2026, Polairud kembali menggagalkan dugaan penyelundupan 77 karung atau sekitar 3,85 ton sianida yang diduga berasal dari Filipina di perairan Monano, Gorontalo Utara.
Pengungkapan kembali terjadi pada 21 September 2026. Pangkalan TNI AL (Lanal) Gorontalo bersama Bea Cukai menggagalkan pengiriman sekitar tiga ton sianida di perairan sekitar Pulau Bugisa dan Pulau Lampu, Gorontalo Utara.
Belum berselang sepekan, pada 25 September 2026, aparat gabungan kembali menggagalkan pengiriman sianida di wilayah Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam operasi tersebut, sekitar 4,1 ton sianida yang diduga berasal dari Filipina berhasil diamankan.
Jika angka-angka tersebut dilihat sebagai rangkaian pengungkapan, setidaknya lebih dari 10 ton sianida telah diamankan dalam tiga pengungkapan yang jumlahnya disebut secara spesifik, belum termasuk pengungkapan 39 karung pada April.
Redaksi Dulohupa











