Dulohupa.id– Seorang pemuda asal Kota Gorontalo diringkus pihak kepolisian sektor (Polsek) Tapa usai nekat melakukan aksi pencurian barang elektronik di Masjid.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu takmirul masjid Az’Zahiidin yang berada di Kecamatan Tapa melaporkan kehilangan beberapa alat elektronik yang berada di masjid kepada polisi pada 09 Januari 2024 kemarin.
Kapolsek Tapa, Iptu Hartoyo mengungkapkan bahwa pada saat itu pelaku berhasil membawa lari alat elektronik milik masjid berupa Mixer sounsistem, speakir aktif beserta mic dan beberapa kabel yang digunakan dalam masjid. Setelah dilakukan pendalaman dalam kurun waktu 2×24 jam, pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku di wilayah Kota Gorontalo. Pelaku bernama Mohamad Renaldi Sione (20) berhasil diringkus di Kelurahan Tanggidaa, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
“Pelaku ini modusnya mengawasi masjid dari jauh, waktunya itu semua habis sholat Lohor. Jadi dia awasi dari jauh dan dia tidak ikut sholat untuk mengawasi jamaah, setelah selesai sholat dan masjid sudah sepi maka tersangka langsung melakukan aksinya,” Jelas Kapolsek Tapa, Iptu Hartoyo, Senin (15/01/2024).
Baca Juga: Kepsek SMK 1 Marisa Sebut Dugaan Pelecehan Siswi Tak Benar, Begini Kronologinya!

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, terungkap bahwa tersangka telah melakukan aksinya di 5 lokasi masjid yang ada di wilayah kecamatan Tapa dengan modus yang sama. Tak hanya itu, tersangka juga diketahui merupakan seorang residivis dan telah melakukan aksi pencurian sejak umur 19 tahun.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mixer sounsistem, 1 unit speakir speaker aktif serta 1 buah mic beserta kabel dengan total kerugian sekitar 6 juta rupiah.
“Jadi begini, kami berhasil mengungkap ini setelah tersangka melakukan aksinya, alat-alat ini ditawarkan di market place dan juga di inbox kesalah satu saksi untuk menawarkan barang ini. Kemudian saksi ini mengetahui barang yang ditawarkakan dan langsung disampaikan kepada Takmirul masjid,”Ujar Iptu Hartoyo.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, tersangka kini dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Reporter: Kimon












