Dulohupa.id- Persoalan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) karyawan PT Royal Coconut yang diduga tidak sesuai aturan, terus bergulir. Sayangnya sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan ini, lebih memilih bungkam. Disnakertrans Kabupaten Gorontalo salah satunya. Lembaga yang mengatur persoalan hak dan kewajiban tenaga kerja di Kabupaten Gorontalo itu, enggan memberikan tanggapan terkait persoalan yang terjadi di PT Royal Coconut Gorontalo.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano saat berusaha ditemui Redaksi Dulohupa.id untuk mengkonfirmasi persoalan ini menolak untuk menemui wartawan. Sebaliknya, Safwan mengarahkan awak media ke Sekretaris Disnakertrans untuk memberikan tanggapan.
Sayangnya, Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Gorontalo, Hikmah Nurhayat juga mengaku tidak mengetahui persoalan THR Karyawan PT Royal Coconut. Sebaliknya, Hikmah mengaku jika Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano lebih tau persoalan THR karyawan PT Royal.
“Yang saya tahu itu sudah dimediasi di kantor. Kepala Bidang yang mediasi itu. Laporannya masuk ke Kadis, Jadi beliau (Kadis) yang lebih tau” Ujarnya Sekretaris Dinas Nakertrans Kabupaten Gorontalo, Hikmah Nurhidayat saat ditemui Redaksi Dulohupa.id Rabu (18/5).
Sebelumnya, PT Royal Coconut Gorontalo dilaporkan tidak menjalankan aturan pemerintah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan yang kerap kali terlibat sejumlah masalah itu diduga hanya membayar THR Karyawan sebesar 200-400 ribu rupiah untuk setiap karyawannya.
Redaksi