Scroll Untuk Lanjut Membaca
EKONOMINASIONAL

Telat Bayar BPJS Kesehatan Bakal Didenda 30 Juta

135
×

Telat Bayar BPJS Kesehatan Bakal Didenda 30 Juta

Sebarkan artikel ini
telat bayar bpjs ksehatan didenda
ilustrasi BPJS Kesehatan

Dulohupa.id- Para peserta BPJS Kesehatan nampaknya mulai perlu was-was. Pasalnya, dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 64 tahun 2020, Peserta BPJS Kesehatan bakal mendapatkan denda hingga Rp. 30 Juta Rupiah jika menunggak membayar iuran BPJS.

Perpres Nomor 64 tahun 2020 sendiri merupakan pengganti Perpres tahun 2018. Dalam Perpres tersebut tertulis bahwa, Denda hanya berlaku untuk peserta yang sempat menerima layanan rawat inap. Sedangkan untuk yang belum pernah mendapatkan layanan rawat inap, Denda hingga Rp 30 Juta rupiah atau lima persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs), tidak berlaku.

Dikutip dari Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Peserta BPJS akan terkena denda jika telah menunggak selama 12 bulan. Denda itu akan terakumulasi dan otomatis masuk dalam tagihan pembayaran peserta.

Namun demikian, Denda 30 juta ini hanya berlaku untuk tiga kategori peserta. Yakni, peserta non peneriman bantuan iuran (PBI), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,” Tulis ayat 6 pasal 42, Perpres 64 Tahun 2020.

Redaksi