Dulohupa.id- Persoalan di PT Royal Coconut Gorontalo seperti tidak ada habisnya. Sempat terancam tutup akibat sejumlah persoalan dengan karyawan. Perusahaan kelapa yang terletak di Desa Ombulo, Kabupaten Gorontalo itu kembali berulah. Kali ini perusahaan itu dilaporkan tidak menjalankan aturan pemerintah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ironisnya, Menurut perwakilan karyawan, Perusahaan hanya membayar THR Karyawan sebesar 200-400 ribu rupiah untuk setiap karyawannya.
“Yang menjadi pertanyaan kami apakah manajemen perusahaan itu tidak professional dalam mengatur keuangan” Tegas Taufik Buhungo, Perwakilan PT Royal Coconut Gorontalo.
“Yang menjadi penyesalan PT Royal hanya membayarkan ada yang 200 ribu, 300 dan 400 ribu. Sempat kami protes kepada perusahaan itu, Tapi tidak ada penjelasan” Tambahnya.
Ironisnya menurut Taufik. Dalam pengambilan kebijakan penentuan besaran THR itu, Perusahaan tidak melibatkan perwakilan karyawan maupun Disnakertrans Kabupaten Gorontalo.
“Kebijakan ini juga terjadi secara sepihak oleh perusahaan tanpa melibatkan karyawan dan pihak dinas ketenagakerjaan. Ini yang menjadi polemik di PT. Royal coconut” terangnya.
Terkait hal ini, pihak FSPMI Gorontalo dan juga para buruh telah menyurakannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Mereka meminta pemerintah untuk segara menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.
“Kemarin pihak Dinas Ketenagakerjaan dan juga komisi II dan komisi III sudah turun langsung kelokasi. Kami juga telah menyampaikan hal ini kepada Bupati Gorontalo agar mendapat solusi” Tandasnya.
Sementara itu, Hingga berita ini terbit. Redaksi Dulohupa.id tengah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan PT Royal Coconut Gorontalo. Namun belum mendapat tanggapan.
Sebelumnya, Desember 2020 silam. DPRD Kabupaten Gorontalo sempat memberikan warning untuk PT Royal Coconut Gorontalo. Hal ini terkait PHK yang dilakukan oleh perusahaan kala itu.
Reporter: Sumitro Igirisa











