Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Momentum HUT Provinsi Gorontalo Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Asosiasi Nelayan 

×

Momentum HUT Provinsi Gorontalo Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Asosiasi Nelayan 

Sebarkan artikel ini
HUT Gorontalo
Masa aksi Asosiasi Nelayan Gorontalo saat mencoba masuk kedalam Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Foto: Kris/Dulohupa.

Dulohupa.id – Momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Gorontalo ke-22 yang dirangkaikan dengan sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Ke-101 diwarnai dengan aksi unjuk rasa oleh Asosiasi Nelayan Gorontalo di kantor DPRD, Senin (05/12/2022).

Sidang DPRD dalam momentum HUT Gorontalo seharusnya berlangsung dengan penuh cita, justru berubah menjadi suasana yang cukup mencekam. Pasalnya, aksi unjuk rasa dilakukan secara bersamaan dengan pelaksanaan sidang paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota Legislatif Provinsi Gorontalo, perwakilan legislatif Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, penjabat Gubernur Gorontalo serta Pimpinan OPD di Lingkungan Provinsi Gorontalo.

Pada aksi tersebut massa aksi mencoba masuk dengan damai kepada pihak pengamanan, namun karena tak mendapatkan izin, pengunjuk rasa memaksa dan menerobos masuk hingga merobohkan pagar kantor DPRD tersebut.

Massa aksi menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen- KP) Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.

Mass aksi juga menolak Permen – KP Nomor 33 tentang Log Book penangkapan ikan, pemantauan diatas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkutan ikan, inspeksi, pengujian dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawalan kapal perikanan.

“Saya selaku ketua asosiasi nelayan dan membawa sejumlah nelayan gorontalo, kita hanya menyampaikan aspirasi untuk menolak permen KP No. 10 dan 33 tahun 2021. Dimana peraturan tersebut telah mengambil alih dari izin daerah menjadi ke izin pusat, sehingga kami rasa wilayah perairan para nelayan ini sudah diperkecil. Kapal yang 5 GT sampai 30 GT itu sudah tidak bisa keluar dari 12 Mil,” Ungkap Ketua Asosiasi Nelayan Gorontalo, Carles Mantu.

Carles mengungkapkan bahwa akibat peraturan dan kebijakan tersebut akan membuat aktivitas para nelayan mati. Hal dikarenakan berkurangnya wilayah tangkapan bagi para nelayan, yaitu hanya sejauh 12 Mil.

Ia menuturkan bahwa dengan jarak tersebut hanya ditempuh dengan waktu 1 jam dan tentu mempengaruhi hasil tangkapan para nelayan.

“Sedangkan kita punya daerah penangkapan itu sebelumnya sudah sampai 34-40 Mil keatas, nah ini yang jadi keberatan nelayan kita. Wewenang 32 GT itu di Kementerian, 30 GT kebawah itu wewenang pemerintah Provinsi Gorontalo sedangkan yang 10 GT kebawah adalah wewenang Kabupaten/Kota. Tapi sekarang semua hak ini diambil oleh pusat, dimana otonomi daerah dan pergub Gubernur atau Bupati/walikota, itu yang kami sayangkan,” Tegas Carles Mantu.

Reporter: Kris