Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
PERISTIWA

Massa Aksi Nilai Aturan Permen KP No 10 dan 33 Rampas Hak Nelayan

×

Massa Aksi Nilai Aturan Permen KP No 10 dan 33 Rampas Hak Nelayan

Sebarkan artikel ini
Permen KP
Ketua Asosiasi Nelayan Gorontalo, Carles Mantu saat menyampaikan aspirasi dan permintaan para nelayan kepada pihak pemerintah Provinsi Gorontalo. Foto: Kris/Dulohupa.

Dulohupa.id – Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Asosiasi Nelayan Gorontalo meminta pemerintah Provinsi Gorontalo baik eksekutif maupun legislatif untuk memperhatikan hak para nelayan yang saat ini dinilai semakin dirampas oleh kebijakan pemerintah.

Aspirasi dan permintaan para nelayan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di gedung kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/12/2022). Aksi tersebut dilaksanakan tepat pada peringatan hari ulang tahun ke-22 Provinsi Gorontalo.

Selain menolak adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen – KP) Republik Indonesia yang dianggap telah merampas hak-hak para nelayan di Gorontalo dan kebijakan tersebut nilai dapat mematikan aktivitas para nelayan, karena adanya pembatasan wilayah tangkapan yang kini telah diatur oleh pemerintah pusat.

Peraturan yang dimaksud pengunjukrasa adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen- KP) Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.

Mass aksi juga menolak Permen – KP Nomor 33 tentang Log Book penangkapan ikan, pemantauan diatas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkutan ikan, inspeksi, pengujian dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawalan kapal perikanan.

“Saya selaku ketua asosiasi nelayan dan membawa sejumlah nelayan gorontalo, kita hanya menyampaikan aspirasi untuk menolak permen KP No. 10 dan 33 tahun 2021. Dimana peraturan tersebut telah mengambil alih dari izin daerah menjadi ke izin pusat, sehingga kami rasa wilayah perairan para nelayan ini sudah diperkecil. Kapal yang 5 GT sampai 30 GT itu sudah tidak bisa keluar dari 12 Mil,” Ungkap Ketua Asosiasi Nelayan Gorontalo, Carles Mantu.

Masa aksi juga meminta agar pemerintah memberikan kebijakan yaitu dengan membiarkan para nelayan tetap melakukan aktivitas penangkapan seperti biasanya.

“Insyaallah apa yang kita sampaikan kepada pak penjabat Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini, untuk bisa mereka sampaikan ke pemerintah pusat, ke Presiden ataupun pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan. Maka dengan ini kami akan tetap menunggu dulu, sampai apa yang kami aspirasikan dapat ditindaklanjuti oleh mereka,” tegas Carles.

Disisi lain, Carles menyampaikan bahwa pada tanggal 14 Desember nanti akan ada operasi besar-besaran terkait penangkapan ikan di laut. Ungkapnya, Kalau operasi tersebut dilaksanakan, maka nelayan tidak bisa beraktivitas sebagaimana mestinya.

“Sehingganya melalui aksi ini kami turut meminta kebijakan, kalau bagaimana kemudian pada tanggal 14 itu kita tetap diberikan kebijakan dan dibiarkan untuk tetap beraktivitas seperti biasa. Karena biar bagaimanapun kita butuh uang dan butuh makan, disisi lain kita juga tidak mau berhadapan dengan pihak kepolisian yang akan berujung tindak pidana jika kami tetap melaut dan tidak sesuai peraturan yang mencekik para nelayan,” Imbuh Carles Mantu.

Reporter: Kris