Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Mobil Tahanan Siaga di Kejati Gorontalo, Sinyal Pengembangan Kasus Korupsi Command Center?

×

Mobil Tahanan Siaga di Kejati Gorontalo, Sinyal Pengembangan Kasus Korupsi Command Center?

Sebarkan artikel ini
Kejati Gorontalo
Mobil tahanan terpantau di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Foto/Dulohupa

Gorontalo – Keberadaan mobil tahanan di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jumat (30/10/2026), kembali menjadi perhatian.

Kendaraan tersebut terlihat telah disiapkan di area kantor kejaksaan, memunculkan tanda tanya terkait kemungkinan adanya perkembangan baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022.

Pantauan di lokasi, mobil tahanan tampak dalam posisi siaga. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan bahwa penyidik tengah mempersiapkan agenda lanjutan terkait perkara yang telah menjerat sejumlah pihak.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Gorontalo mengenai tujuan disiapkannya kendaraan tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru yang akan menjalani penahanan.

Perkembangan ini menarik perhatian mengingat perkara pengadaan Command Center Video Wall sebelumnya telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang menjadi perhatian publik adalah mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2026. Namun, Hamka hingga kini belum menjalani penahanan karena menyampaikan alasan kondisi kesehatan.

Sementara itu, tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, turut terseret dalam perkara tersebut.Kasus ini bermula dari pengadaan Command Center Video Wall dengan anggaran sekitar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo tahun 2022.Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, pengondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia, hingga ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima dengan dokumen kontrak.

Salah satu persoalan yang diungkap penyidik berkaitan dengan perangkat videotron yang diterima, sementara dalam dokumen kontrak tercantum pengadaan perangkat video wall. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan kemahalan harga atau mark up pada sejumlah item barang.

Rangkaian temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kini, keberadaan mobil tahanan di Kejati Gorontalo kembali memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut. Apakah akan ada pemeriksaan lanjutan, penetapan tersangka baru, atau justru agenda penahanan terhadap pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka? Publik masih menunggu penjelasan resmi dari Kejati Gorontalo. Yang pasti, perkembangan terbaru perkara ini masih menjadi perhatian, terutama terkait kemungkinan terbukanya fakta-fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall tersebut.

Reporter: Enda