Dulohupa.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ryan Kono – Budi Doku pada sengketa Pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota (Pilwako) Gorontalo.
Berdasarkan putusan itu, KPU Kota Gorontalo akan segera menetapkan pemenang dari pertarungan pada 27 November 2024 kemarin di wilayah Kota Gorontalo.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KPU Kota Gorontalo, Rio Anwar Pala kepada Dulohupa saat dihubungi via WhatsApp pada Selasa (04/02/2025).
“Alhamdulillah sidang hari ini berjalan dengan sangat baik. Artinya putusan hari ini membenarkan keputusan KPU,” tulis Rio pada pesan singkat itu.
Kata Rio, ditolaknya gugatan dari penggugat ini, menurutnya karena majelis hakim MK mempertimbangkan dan melihat dalil-dalil dan bukti-bukti yang ada dalam permohonan pemohon tidak relevansi untuk dilanjutkan dalam pemeriksaan lanjutan ke tahap pembuktian.
Dengan di putusnya bahwa permohonan pemohon ditolak, maka KPU akan segera melakukan penetapan pemenang Pilwako Gorontalo.
“Langkah KPU setelah putusan, yaa mempercepat penetapan, karena mengingat instruksi dari Mendagri pelantikan akan di lakukan pada tanggal 20 (Februari). Maka KPU akan melaksanakan secepatnya,” jelasnya dalam pesan singkat.
Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, maka KPU dimungkinkan akan melakukan penetapan pemenang Pilwako Gorontalo pada 6 Februari 2025.
Sebelumnya pasangan Ryan Kono-Budi Doku menggugat hasil Pilwako Gorontalo yang dimenangkan Adhan Dambea – Indra Gobel berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 27 November 2024 lalu.