Dulohupa.id – Peringatan ke 137 tahun Hari Buruh Internasional atau May Day kembali menjadi momentum penting bagi buruh di seluruh dunia. Sejak mulai diperingati pada 1 Mei 1889 secara global, menyusul keputusan Kongres Sosialis Internasional di Paris untuk menghormati aksi mogok kerja 1886 di Chicago yang menuntut jam kerja 8 jam sehari.
Sementara di Indonesia, Mey Day mulai diperingati pada 1 Mei 1918 pada masa kolonial Belanda, dan ditetapkan sebagai libur nasional pada tahun 2014.
Hingga 1 Mei 2026, kembali menjadi momentum buruh di Indonesia untuk mendapatkan perhatian makin lebih dari pemerintah.
Bertepatan pada momentum tersebut, dari Kota Metropolitan atau berjuluk The Big Durian (Jakarta), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan yang disebut kado oleh kaum pekerja.
Dari hasil rangkuman, sejumlah 5 kado Presiden Prabowo untuk buruh pada May Day yang diumumkannya di Lapangan Monas pada Jumat (01/05/2026) dihadapan ribuan masa buruh yang menggelar aksi.
Pertama, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Di regulasi tersebut, pemerintah kemudian menetapkan potongan aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) maksimal 8 persen. Dimana sebelumnya, sebanyak 80 persen, kemudian menjadi 92 persen untuk pengemudi ojol.
Kedua, dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Hal ini guna merespon kekhawatiran ancaman PHK massal bagi buruh.
Ketiga, Presiden Prabowo juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Keempat, pemerintah pun telah mengesankan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dimana dari penelusuran, PPRT sendiri telah mulai diperjuangkan selama 2 dekade lebih atau 22 tahun, tepatnya mulai diusulkan tahun 2004 oleh Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga. UU PPRT ini juga merupakan kali pertama Indonesia memiliki regulasi yang secara khusus melindungi pekerja rumah tangga. Nantinya, para pekerja rumah tangga akan memiliki kepastian terkait perlindungan kerja, jaminan sosial hingga upah.
Kelima, Presiden Prabowo mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru agar dapat disahkan pada tahun ini.











