Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Mantan Rektor UNUGO Belum Tersangka, Korban Dugaan Pelecehan Pertanyakan Penanganan Kasus

381
×

Mantan Rektor UNUGO Belum Tersangka, Korban Dugaan Pelecehan Pertanyakan Penanganan Kasus

Sebarkan artikel ini
Pelecehan Rektor
Nismawati Male dan Nova Pulukadang selaku kuasa hukum korban dugaan pelecehan oleh mantan Rektor UNUGO. Foto/Dulohupa

Gorontalo – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo (UNUGO), Prof Amir Halid mendatangi markas Polda Gorontalo, Selasa (06/8/2024). Kedatangan pihak korban untuk mempertanyakan kejelasan kasus tersebut.

Nismawati Male selaku kuasa hukum korban mengatakan, polisi belum menetapkan tersangka sejak kasus itu dilaporkan pada bulan April 2024 lalu.

“Pihak keluarga dan korban bertanya-tanya sampai dimana kasus ini. Kenapa ko lama sekali. Saya sudah tanya ke penyidik, mereka hanya menjawab pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur,’ ujar Nismawati saat ditemui awak media.

Menurutnya, semua saksi dan proses tahapan sudah dilalui korban, bahkan sudah 2 kali pemeriksaan psikolog lokal dan 1 kali pemeriksaan psikolog forensik yang didatangkan dari Surabaya. Terhadap perbuatan terduga pelaku, korban memiliki saksi mata yang melihat langsung kejadian dan lebih dari 1 orang. Bahkan pihak korban mengaku memiliki video dugaan pelecehan yang dilakukan mantan Rektor UNUGO.

“Semua 11 orang jadi korban sudah dilakukanan pemeriksaan Psikolog sebanyak dua kali, pihak kami mengiyakan. Tapi dimintakan lagi ketiga kali dilakukan psikolog, tapi kami sudah tidak mau. Kami mau gunakan hasil psikolog yang sudah ada, tapi penyidik sudah mengiyakan gunakan hasil psikolog yang sudah ada,” ujar Nismawati.

Kuasa hukum korban menyebut ada statmen dari pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo yang menyampaikan bahwa, hasil pemeriksaan psikolog forensik merupakan penentu apakah perkara ini akan naik atau tidak. Sementara dalam pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Sekusal (TPKS) dalam unsur pasal tidak ada unsur mengakibatkan trauma atau gangguan psikologis lainnya, sehingga pasal ini hanya berfokus pada perbuatan pelaku bukan dampak yang dirasakan korban.