Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Mantan Rektor UNUGO Belum Tersangka, Korban Dugaan Pelecehan Pertanyakan Penanganan Kasus

×

Mantan Rektor UNUGO Belum Tersangka, Korban Dugaan Pelecehan Pertanyakan Penanganan Kasus

Sebarkan artikel ini
Pelecehan Rektor
Nismawati Male dan Nova Pulukadang selaku kuasa hukum korban dugaan pelecehan oleh mantan Rektor UNUGO. Foto/Dulohupa

Gorontalo – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo (UNUGO), Prof Amir Halid mendatangi markas Polda Gorontalo, Selasa (06/8/2024). Kedatangan pihak korban untuk mempertanyakan kejelasan kasus tersebut.

Nismawati Male selaku kuasa hukum korban mengatakan, polisi belum menetapkan tersangka sejak kasus itu dilaporkan pada bulan April 2024 lalu.

“Pihak keluarga dan korban bertanya-tanya sampai dimana kasus ini. Kenapa ko lama sekali. Saya sudah tanya ke penyidik, mereka hanya menjawab pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur,’ ujar Nismawati saat ditemui awak media.

Menurutnya, semua saksi dan proses tahapan sudah dilalui korban, bahkan sudah 2 kali pemeriksaan psikolog lokal dan 1 kali pemeriksaan psikolog forensik yang didatangkan dari Surabaya. Terhadap perbuatan terduga pelaku, korban memiliki saksi mata yang melihat langsung kejadian dan lebih dari 1 orang. Bahkan pihak korban mengaku memiliki video dugaan pelecehan yang dilakukan mantan Rektor UNUGO.

“Semua 11 orang jadi korban sudah dilakukanan pemeriksaan Psikolog sebanyak dua kali, pihak kami mengiyakan. Tapi dimintakan lagi ketiga kali dilakukan psikolog, tapi kami sudah tidak mau. Kami mau gunakan hasil psikolog yang sudah ada, tapi penyidik sudah mengiyakan gunakan hasil psikolog yang sudah ada,” ujar Nismawati.

Kuasa hukum korban menyebut ada statmen dari pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo yang menyampaikan bahwa, hasil pemeriksaan psikolog forensik merupakan penentu apakah perkara ini akan naik atau tidak. Sementara dalam pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Sekusal (TPKS) dalam unsur pasal tidak ada unsur mengakibatkan trauma atau gangguan psikologis lainnya, sehingga pasal ini hanya berfokus pada perbuatan pelaku bukan dampak yang dirasakan korban.

Sementara Nova Pulukadang yang juga merupakan kuasa hukum korban menegaskan, ⁠kasus ini diharapkan perlu ditangani secara serius agar perbuatan pelecehan tidak menjadi dasar kebiasaan seseorang.

“Jangan sampai ini menjadi penanda dan akan menjadi patokan terhadap kasus-kasus TPKS lain baik di lingukan pendidikan maupun publik area lainnya, sehingga perlu ditangani secara cermat dan serius,” ujar Nova.

Nova juga menanggapi ada isu beredar akan ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus ini. Namun kuasa hukum korban mempercayakan kasus ini ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian.

Ia menerima informasi bahwa polisi akan gelar perkara kasus ini yang direncanakan Rabu besok.

“Harapannya, kasus ini cepat mendapat keadilan bagi korban. Saya percaya polisi bisa menangani kasus ini secara adil-adilnya,” tutur Nova.

Sementara Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan terkait sejauh mana penanganan kasus dugaan pelecehan tersebut.

“Besok saya cek ya, masih giat di Grand Q,” singkat Desmont saat dihubungi via Whatsaap.

Sebelumnya, mantan Rektor Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Gorontalo, Selasa, (23/4/2024) lalu. Oknum rektor tersebut dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap 11 orang pegawai dan dosen di kampus tersebut.

Setelah laporan itu, kuasa hukum, Nismawati Male mengatakan, salah satu korban mendapatkan pelecehan seksual setelah 5 hari dilantik oleh terduga pelaku pada tahun 2023 lalu.

“Kalau kronologi pertama itu dari lima hari setelah dilantik, kami masih ada pertimbangan yaitu salah satunya kami masih menjaga nama baik kampus,” ujar Nismawati Male.

Korban melihat terduga pelaku tidak memiliki niat baik untuk meminta maaf terhadap korban. Korban pun menyayangkan sikap oknum rektor tersebut dan melaporkan kasus ini ke pihak Polda Gorontalo.

“Tadinya kami sudah melakukan mediasi, kami menunggu itikad baik dari oknum untuk minta maaf atau klarifikasi tapi beliau tidak ada tanggapan dan hanya menantang. Artinya nanti proses hukum yang menentukan,” ucap Nismawati Male.

Sementara, tim kuasa hukum terduga pelaku sebelumnya menyebut laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Rektor UNUGO oleh sejumlah pegawai dan tenaga pengajar di kampus tersebut dinilai keliru dan merupakan asumsi tidak benar.

Hal disampaikan oleh Tim kuasa hukum, saat menggelar konferensi pers pada Rabu, (1/5/2024) lalu.

Rahmat. R. Huwoyon, selaku ketua tim kuasa hukum Rektor UNU Gorontalo mengatakan bahwa tuduhan dan tudingan yang dilayangkan ke Rektor UNU Gorontalo tidaklah benar.

“Kami menilai bahwa tuduhan atau tudingan yang telah disampaikan kepada media baik media lokal maupun nasional, telah berdampak pada kondisi psikologis klien kami, bahkan berpotensi pada traumatic yang sangat mendalam pada klien kami dan keluarga yang tentulah berpengaruh pada hubungan kekerabatan, teman sejawat, serta popularitas klien kami sebagai seorang akademisi dengan tudingan sang predator kaum hawa” ujar Rahmat

Rahmat mengatakan mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendampingi kliennya dalam seluruh proses hukum, baik terkait aduan ke BP2UNUGO dan aduan ke pihak kepolisian Polda Gorontalo.

Rahmat mengharapkan hal ini agar bisa diselesaikan secara internal, sebab hal ini hanyalah sebuah kesalahpahaman yang terjadi di lingkungan kerja dan patut untuk diluruskan kebenarannya

“Semoga kesalahpahaman ini dapat diselesaikan dan tidak ada pihak yang dirugikan” Ujarnya.

Reporter: Yono