Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPolda Gorontalo

Mahasiswa Tersangka Demo Anarkis, Polda Gorontalo dan Rektor Pilih Pendekatan Pembinaan

×

Mahasiswa Tersangka Demo Anarkis, Polda Gorontalo dan Rektor Pilih Pendekatan Pembinaan

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa anarkis
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Widodo didampingi sejumlah pimpinan kampus diwawancarai awak media. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Sebagai tindak lanjut penanganan kasus unjuk rasa anarkis yang melibatkan mahasiswa pada Selasa, 1 September 2025 lalu di simpang lima telaga, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menggelar pertemuan bersama sejumlah rektor perguruan tinggi di wilayah Provinsi Gorontalo, Senin (27/10/2025).

Pertemuan tersebut bertujuan mencari langkah terbaik dalam menyikapi kasus hukum yang menjerat enam mahasiswa sebagai terduga pelaku aksi anarkis.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dan saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penentuan status tersangka. Namun, Polda Gorontalo mempertimbangkan berbagai aspek sebelum melanjutkan proses hukum, termasuk faktor psikologis, sosiologis, dan moral mahasiswa.

“Kami melihat perlu ada langkah bijak. Walaupun secara unsur pidana telah terpenuhi, namun kami juga mempertimbangkan sisi manfaat, keadilan, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, kami mengundang para rektor untuk berdialog dan mencari solusi yang terbaik,” jelas Kapolda.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolda Gorontalo itu, seluruh pimpinan perguruan tinggi hadir untuk menyampaikan pandangan mereka. Dari hasil diskusi, disepakati bahwa penanganan terhadap mahasiswa pelaku aksi anarkis akan lebih bermanfaat jika dilakukan melalui pendekatan pembinaan, bukan semata-mata proses hukum.

“Kami sepakat bahwa langkah pembinaan akan jauh lebih optimal. Kampus akan berperan aktif membimbing mahasiswa yang bersangkutan, tanpa mengesampingkan pelanggaran yang telah dilakukan. Bentuk hukuman tetap ada, namun bersifat edukatif agar menjadi pembelajaran bagi mahasiswa lainnya,” ujar Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont, menegaskan bahwa kepolisian tidak melarang mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa, selama dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

“Unjuk rasa adalah bagian dari jati diri, empati, dan solidaritas mahasiswa. Namun dalam aksi yang terjadi bulan September lalu, dari tiga titik lokasi unjuk rasa, dua berlangsung kondusif dan satu berujung anarkis, termasuk pembakaran water barrier yang merupakan fasilitas umum,” jelasnya.

Desmont menambahkan bahwa pertemuan antara Kapolda dan pimpinan perguruan tinggi juga menjadi langkah awal penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.

Kapolda menekankan pentingnya penerapan asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan dalam menangani perkara ini.

Sebagai wujud dari pertimbangan asas manfaat tersebut, Polda Gorontalo menggagas dua konsep utama, yakni “Kemitraan” dan “Polisi Sahabat Kampus.” Ke depan, Polda Gorontalo akan rutin melakukan kunjungan, pembinaan, serta dialog di berbagai kampus di Provinsi Gorontalo guna memperkuat pemahaman mahasiswa tentang tata cara penyampaian aspirasi yang damai dan bertanggung jawab.

Adapun enam mahasiswa yang kini berstatus calon tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis tersebut berinisial JH, FM, MR, MH, MF, dan MA, yang berasal dari beberapa perguruan tinggi ternama di Gorontalo.

Reporter: Maya