Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOPERSPEKTIF

Luka yang Tak Terlihat dan Kewajiban Hukum Melindungi Korban

×

Luka yang Tak Terlihat dan Kewajiban Hukum Melindungi Korban

Sebarkan artikel ini
Fadli Thaib
Muhammad Fadly Thaib, S.H. Foto/ist

Oleh : Muhammad Fadly Thaib, S.H.

(Advokat pada Kantor Hukum MFT & ASSOCIATES + Pengacara Korban)

Gorontalo – Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Nasrun Panigoro di Aula Kantor Camat Botupingge, Kabupaten Bone Bolango pada 29 September 2026 tidak mesti hanya dibaca sebagai persoalan kekerasan fisik semata. Sebab terdapat persoalan yang lebih mendasar mengenai martabat manusia, rasa aman, dan batas penggunaan kekuasaan dalam ruang publik.

Kekerasan yang terjadi di tengah forum pemerintahan mengandung dimensi sosial dan institusional yang patut diperhatikan secara serius. Ruang pemerintahan semestinya menjadi tempat berlangsungnya dialog dan penyelesaian persoalan berdasarkan argumentasi dan aturan, bukan arena pelampiasan emosi melalui kekuatan fisik. Dalam negara hukum, jabatan adalah amanah; kewenangan adalah tanggung jawab; dan keduanya tidak pernah melahirkan kekebalan terhadap hukum.

Pasal 466 KUHP Nasional memberikan landasan bagi pertanggungjawaban terhadap perbuatan penganiayaan. Namun membaca penganiayaan hanya melalui luka yang tampak secara kasatmata akan menghasilkan pemahaman yang terlalu sempit terhadap penderitaan korban.

Penjelasan mengenai penganiayaan dalam KUHP tidak meletakkan perlindungan hukum hanya pada persoalan kerusakan fisik, sementara Pasal 466 ayat (4) juga memberikan perhatian terhadap perbuatan yang merusak kesehatan. Karena itu, akibat yang muncul setelah kekerasan harus diperiksa secara utuh.

Korban yang mengalami ketakutan, kecemasan, tekanan psikologis, kehilangan rasa aman, gangguan tidur, perubahan perilaku atau kesulitan kembali menjalankan aktivitasnya setelah suatu kekerasan patut memperoleh perhatian hukum dan pemeriksaan yang objektif. Luka psikis tidak boleh dianggap tidak ada hanya karena tidak dapat dilihat melalui mata.

Di sinilah kepentingan korban harus ditempatkan secara lebih serius dalam proses penegakan hukum. Korban bukan sekadar sumber keterangan untuk membuktikan tindak pidana. Ia adalah subjek yang mengalami langsung akibat perbuatan tersebut. Karena itu, pemeriksaan terhadap korban idealnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai bagaimana pukulan terjadi dan luka apa yang terlihat secara medis.

Penyidik perlu menggali pula akibat yang muncul setelah kejadian, termasuk apabila terdapat indikasi gangguan psikologis yang membutuhkan pemeriksaan profesional. Keterangan korban, saksi, rekam medis, pemeriksaan psikologis atau psikiatris apabila diperlukan, serta perubahan nyata dalam kehidupan korban dapat menjadi bagian dari konstruksi pembuktian. Prinsip dasarnya sederhana: penderitaan korban harus diukur berdasarkan fakta, bukan dikecilkan karena sebagian akibatnya bersifat tidak kasatmata.

Dalam perspektif hukum pidana, tuntutan terhadap pertanggungjawaban pelaku bukanlah ekspresi balas dendam. Efek jera merupakan bagian penting dari rasionalitas pemidanaan. Hukum harus memberikan pesan yang terang bahwa kekerasan tidak dapat dijadikan instrumen untuk menyelesaikan perselisihan. Apabila seseorang terbukti melakukan penganiayaan, konsekuensi pidana harus diberikan secara proporsional sesuai dengan perbuatan dan akibat yang ditimbulkannya.

Kelonggaran yang tidak memiliki dasar hukum justru dapat menciptakan persepsi bahwa kekerasan dapat dilakukan tanpa konsekuensi yang serius. Dalam konteks inilah ketegasan hukum memperoleh makna preventif: mencegah pelaku mengulangi perbuatannya dan mencegah masyarakat menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang dapat ditoleransi.

KUHP Nasional bahkan membuka kemungkinan pemberatan pidana dalam keadaan tertentu. Pasal 470 mengatur penambahan pidana sepertiga terhadap tindak pidana dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469 apabila dilakukan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Penerapan norma tersebut tentu bergantung pada status korban, kedudukan hukumnya, serta hubungan antara peristiwa dengan pelaksanaan tugas yang harus dibuktikan dalam proses hukum. Norma tersebut menunjukkan bahwa hukum memandang keadaan tertentu dalam suatu penganiayaan dapat memiliki bobot tersendiri. Apabila unsur-unsurnya terpenuhi, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk mengabaikan konsekuensi pemberatan tersebut.

Lebih jauh, perkara ini menyentuh persoalan yang lebih besar mengenai wibawa hukum di ruang publik. Ketika kekerasan terjadi dalam lingkungan pemerintahan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan individual korban, melainkan juga pesan yang diterima masyarakat mengenai bagaimana konflik diselesaikan.

Jika perbedaan pendapat berakhir dengan kekerasan, maka hukum harus hadir untuk mengembalikan batas yang semestinya: konflik diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui kekuatan fisik. Terlebih apabila orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut memegang jabatan publik, maka standar tanggung jawab etik dan sosialnya patut diletakkan dalam kerangka yang lebih serius. Jabatan publik menuntut kemampuan mengendalikan kewenangan dan emosi, karena setiap tindakan pemegang jabatan membawa konsekuensi terhadap kepercayaan masyarakat.

Karena itu, proses hukum terhadap perkara Nasrun Panigoro harus memberikan tempat yang layak bagi kepentingan korban tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Perlindungan terhadap korban tidak berarti mengabaikan hak orang yang dilaporkan untuk memperoleh pemeriksaan yang adil.

Sebaliknya, proses yang objektif dan transparan justru menjadi cara terbaik untuk memastikan bahwa korban memperoleh keadilan berdasarkan fakta dan pelaku, apabila terbukti bersalah, menerima pertanggungjawaban yang sesuai dengan hukum. Prinsip due process harus berjalan bersamaan dengan victim protection. Keduanya bukan dua kepentingan yang saling meniadakan, melainkan fondasi dari peradilan pidana yang berkeadilan.

Prinsipnya hukum harus mampu melihat manusia secara utuh. Pukulan mungkin berlangsung dalam hitungan detik, tetapi akibatnya dapat menetap dalam ingatan dan kehidupan korban. Actus brevis, effectus longus (perbuatan dapat singkat, akibatnya dapat panjang). Karena itu, negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi akibat kekerasan seorang diri. Jika penganiayaan tersebut terbukti, maka pertanggungjawaban pidana harus ditegakkan secara tegas, proporsional, dan tanpa diskriminasi.

Efek jera harus lahir dari penegakan hukum yang nyata, bukan dari kemarahan publik. Di situlah hukum menemukan martabatnya: melindungi yang dirugikan, membatasi kekuasaan, dan memastikan bahwa setiap orang memahami bahwa kekerasan memiliki konsekuensi hukum.