Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOPERISTIWA

Lima Buku Tabungan AYK Alias Rinto Kosong, Kejari Gorontalo Limpahkan Berkas Persidangan Ke Pengadilan

×

Lima Buku Tabungan AYK Alias Rinto Kosong, Kejari Gorontalo Limpahkan Berkas Persidangan Ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Buku Tabungan/F. Ilustrasi

Dulohupa.id – Proses hukum terhadap tersangka AYK alias Rinto dan istrinya SB terkait kasus investasi bodong FX Family kini berlanjut ke pengadilan.

Sore, (24/5) tadi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari Gorontalo) telah melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke pengadilan. Termasuk di dalamnya ada sejumlah barang bukti, antara lain; Barang Elektronik, STNK, dan lima buku tabungan atas nama istrinya yang sudah kosong. 

“Buku rekening itu dari berbagai macam bank, yakni; BRI, Mandiri, BCA, Sulutgo, dan BNI yang semuanya sudah kosong. Serta beberapa barang elektronik berupa Handphone, Laptop dan STNK serta kendaraannya”ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Gorontalo, Irwanto SH, dalam konferensi pers.

Konferensi Pers Pelimpahan berkas perkara kasus Investasi Bodong tersangka AYK alias Rinto bersama Istrinya, di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kota Gorontalo/F. aan

Ia menjelaskan, berkas dan semua barang bukti yang diterima pihaknya akan dilanjutkan ke proses peradilan bagi kedua tersangka dengan kasus yang dipersangkakan UU Perbankan, pasal 378 KUHP, dan 372 KUHP.

“Ini dulu yang perlu dipahami. Bagi kedua tersangka kami memproses dengan pelanggaran UU Perbankan serta pasal Penggelapan dan Penipuan. Dan mengenai proses hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu belum, tapi tidak menutup kemungkinan proses hukum mereka akan sampai ke TPPU sembari menunggu penyidikan lanjutan”tandasnya.