Dulohupa.id – Berita dari salah satu media yang menyatakan bahwa, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo sudah tidak lagi menghargai para pemangku adat, dalam mengangkat para camat mendapatkan tanggapan dari Bate lo Limuto Lo’o lo’opo, AW Lihu, dimana menurutnya tidak ada aturan yang mengikat terkait pengangkatan seorang camat harus melibatkan pemangku adat.
AW Lihu meluruskan, untuk Dewan adat berada di Provinsi Gorontalo, kemudian di Kabupaten itu namanya Pemangku adat sedangkan ditingkat kecamatan dinamakan Badan Pekerja tiga serangkat.
“Jadi tidak apa-apa biar tidak melibatkan pemangku adat dalam pengangkatan seorang camat. Bukan berarti tidak menghargai. Bupati nelson itu sudah bekerja sesuai aturan yang ada dan telah mengikuti apa yang telah tradisi dari bupati-bupati sebelumnya yakni mewarnai. Yang menghilangkan adat itu, misalkan sadaka-sadaka sudah tidak ada, ataupun yang berhubungan dengan adat sudah tidak lagi diperhatikan,” tegasnya.
Sementara itu salah satu warga Kayubulan yang namanya enggan untuk diberitakan mengungkapkan, dalam menyampaikan sesuatu apalagi masuk dalam media social atau pemberitaan, semestinya hari dipertimbangkan terlebih dahulu dan jangan langsung mendikte, apalagi seorang bupati.
Camat itu adalah seorang pejabat Negara, dan penentuan pejabat pemerintahan sudah diatur berdasarkan undang-undang ASN. Mestinya menurutnya lembaga adat harus menilai, mana Pulanga yang sudah harus dicabut karena penerima pulanganya yang sudah tidak beres. Karena sekarang ini, tidak ada yang bisa memberikan penilaian bagi para oknum lembaga adat.
Yang sudah punya moral yang sudah tidak baik lagi, karena bisa saja, saat ini ada juga para pemangku adat yang sudah tidak memiliki moral lagi.
“Saya tidak menvonis, tapi kemungkinan saja ada. Bisa juga ini hanya ulah media yang menolak bekerja sama dengan pihak pemerintah, hanya karena tidak puas dengan nilai kontrak, kemudian mencari-cari sela, dimana penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah,” tutupnya pria yang mengaku hanya sebagai petugas kebersihan disalah satu instansi.(GSH)