Dulohupa.id – Biro Pengendalian dan Pembangunan Ekonomi (P2E) menggelar sosialisasi yang diikuti para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pertamina dan Hiswana Migas, sebagai bentuk tindak lanjut, Surat Edaran Gubernur Gorontalo Nomor 500/B.P2E/122 Tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Surat Edaran tertanggal 29 Januari 2020 yang ditandatangani Gubernur Gorontalo Rusli Habibie tersebut mengatur pembatasan dan pengawasan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yaitu Solar Bersubsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin RON 88.
“Surat Edaran ini merupakan hasil pertemuan Pemprov Gorontalo bersama unsur Forkopimda yang ditindaklanjuti dengan pertemuan teknis antara Hiswana Migas, Pertamina, dan juga pemilik SPBU. Tujuannya untuk mengatur distribusi BBM lebih baik lagi dan tidak terjadi antrian panjang,” jelas Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat memimpin sosialisasi yang digelar di Ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Kamis (13/2/2020).
Secara umum empat poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut yaitu kendaraan yang dilarang menggunakan Solar Bersubsidi dan Bensin RON 88, layanan pembelian BBM oleh SPBU dan lembaga penyalur resmi Pertamina, penyaluran BBM untuk konsumen tertentu seperti usaha mikro, usaha pertanian dan perikanan, dan pelayanan umum, serta pembatasan pembelian untuk masing-masing jenis kendaraan.
Untuk efektifnya implementasi Surat Edaran itu, Wagub Idris Rahim menegaskan pentingnya komitmen dan konsistensi dari pemilik dan operator SPBU. Menurutnya, Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pemprov Gorontalo dengan mengacu pada seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku tersebut hanya akan berhasil jika pemilik dan operator SPBU benar-benar melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran.