Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
INFO COVID-19PERISTIWA

Langgar Protokol Kesehatan, Warga Dihukum Push Up

71
×

Langgar Protokol Kesehatan, Warga Dihukum Push Up

Sebarkan artikel ini
Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sangsi Pus Up Oleh Petugas Gabungan Tni/Polri  dan Satpol PP, Rabu (4/11) (F. Jebeng/ Dulohupa.id)

Dulohupa.id – Sejumlah warga yang tidak memakai masker, terjaring operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Provinsi Gorontalo, di Jalan Jhon Aryo Katili Kota Gorontalo, Rabu (04/11/2020)

Dalam razia ini, warga yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi push up dan diminta menghafal Pancasila.

Meski begitu, usai menjalani hukuman, petugas memberikan masker kepada pelanggar, serta juga memberikan pemahaman agar dapat mentaati protokol kesehatan jika beraktivitas di luar rumah.

Meni Doda, Kepala Seksi (Kasi) Tantribum Satpol PP Provinsi Gorontalo mengatakan, meski masih ada warga yang  ditemukan tidak memakai masker, namun jika diakumulasi, pelanggaran protokol kesehatan di Kota Gorontalo terbilang mulai turun.

“Meski masih ditemukan pelanggaran, namun sesuai pengamatan kami jumlah pelanggar menurun hingga 40 persen,” ujar Meni Doda

Lebih lanjut kata dia, hingga kini pihaknya beserta tim gabungan yang tergabung dalam operasi yustisi, tidak pernah bosan dan berhenti mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.

“Hingga kini kami terus memberikan edukasi serta sosialisasi (terkait) Perda (Peraturan Daerah) Nomor 41 tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin protokol kesehatan” tutupnya.

*Catatan: Bersama lawan virus corona. Dulohupa.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan, ibu, 3M (pakai Masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Editor