Dulohupa.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango membongkar paksa sejumlah Baliho Paslon (Pasangan Calon) Pemilihan Bupati dan wakil bupati, Kabupaten Bone Bolango, yang diduga kuat melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tentang pemasangan alat peraga kampanye.
Penertiban ini dilakukan di sejumlah desa yang ada di Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango. Beberapa baliho terpaksa harus dibongkar paksa petugas gabungan Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, yang dinilai telah melanggar ketentuan PKPU.
Ketua Panwascam Bulango Timur Andri Kasim mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah baliho yang ternyata desainnya tidak sesuai dengan aturan KPU.
“Alhamdulillah kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang di beberapa desa, kecamatan Bulango Timur itu ada beberapa yang tidak sesuai aturan yang sudah di tentukan oleh KPU kabupaten Bone Bolango,”Ujarnya.
Lebih lanjut Andri mengungkapkan, sebelum pihaknya mengambil langkah tegas penertiban, Bawaslu dan Panwascam juga telah melayangkan teguran kepada pihak terkait. Namun karena tidak diindahkan selama waktu yang telah ditentukan, maka langkah tegaspun harus dilakukan.
“Jadi di setiap desa ada 4 titik dari masing-masing Paslon dari ukuran yang berbeda, ketika tidak melakukan penertiban itu, maka pihak Bawaslu, Panwascam, Satpol PP akan menurunkan tersebut,” Tandasnya. (Yuko)