Dulohupa.id – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kota Gorontalo bersama PLTU Molotabu menggelar dialog Omnibus Law di Gedung pertemuan PLTU Molotabu, Jum’at, (20/3).
Kegiatan yang bertajuk “Omnibus Law Cipta Kerja dan Penerapannya di Lapangan Kerja” itu, dihadiri oleh Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)Provinsi Gorontalo, Rini Angriani Bungi sebagai pembicara utama.
Wakil Ketua Lakpesdam PCNU Kota Gorontalo Abdul Kadir Lawero, dalam sambutannya menjelaskan sosialsiasi terkait Omnibus Law Cipta Kerja masih menjadi polemik, karena baru dalam bentuk rencana.
Di awal dialog, Rini Bungi mengungkapkan Omnibus Law dirancang oleh pemerintah untuk kemudahan investasi, dan rancangan tersebut dilempar ke publik, yang menimbulkan ketidakpuasan oleh serikat, karena mereka tidak hadir dalam perancangan Omnibus Law.
“Menurut Ibu Menteri, kehadiran mereka itu tidak perlu, karena sejauh ini Ibu menteri sudah melakukan dialog dengan serikat pekerja. Di dinas kami, itu ada lima yang bekaitan dengan ini, cuma yang bergejolak itu ketenagakerjaan,” tuturnya.
Menurutnya, ada beberapa materi pokok klaster ketenagakerjaan yang disoroti, yaitu Tenaga Kerja Asing (TKA) di Gorontalo Utara, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (outsourcing), Waktu kerja, pengupahan, PHK dan kompenasi PHK.
“Sistematika RUU Cipta Kerja, ada 5 bagian dan 74 pasal. Ketentuan umum 1, Ketenagakerjaan 68 pasal, dan jenis program jaminan sosial 2 pasal”. ungkap Rini.
Disamping itu, Tenaga Kerja Asing (TKA) Ahli telah ada di Perpres-nya, dan tidak ada yang berubah di RUU, semuanya kembali ke pengawasan saja. Baginya, ditingkat lokal ada sertifikasi kompetensi nasional. Sehingga setiap TKA, bisa mentransfer ilmu kepada 10 orang tenaga kerja lokal.
“Kalau hanya BLK tidak cukup, ketika teman-teman mau ambil sertfikasi di BMS, itu adalah pucuk daya saing kita. Saya bicara pengalaman di Gorontalo Utara, saya dampingi komisi 2 DPR, April 2019. Ada hal sangat miris saat itu. Setiap TKA ahli bisa mentransfer ilmunya ke 10 tenga kerja lokal. Pembebas dari kewajiban RPTKA, ini yang bermasalah, kalau ini hilang, pemerintah bisa sulit”. Ujar Rini.
Sementara itu, Rieni A. Dewi, selaku HR Supervisor TLG PLTU Molotabu mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi agenda ini. Dan agenda ini menurutnya sebagai ruang untuk memberikan penguatan kepada karyawan termasuk kepada pihak perusahaan.
“Mewakili pihak perusahaan, saya ucapkan terima kasih atas inisiasi forum yang digagas LAKPESDAM NU ini sebagai penguatan kepada karyawan perusahaan. Walaupun kami menilai, masih ada beberapa poin-poin terkait upah dan pembagian kerja yang perlu di sederhanakan lagi. Biar kami bisa memahami lebih jelas”. Ungkap Rieni
Rafi Latara selaku karyawan mengatakan, pihaknya menilai apa yang tengah dipaparkan terkait RUU Omnibus Law Cipta kerja oleh pihak pemerintah ini seperti ‘Angin Surga’, yang implementasinya belum bisa dipastikan sesuai dengan apa yang tengah dipaparkan hari ini.
“Saya berharap ini bukan ‘angin surga’ saja. Tapi ketika RUU ini disahkan, benar-benar diterapkan, agar kami merasakan dampaknya, lagi-lagi bukan angin surga”, tandasnya.
Diakhir diskusi, selaku perwakilan Pemerintah, Rini mengatakn bahwa pihaknya akan memastikan kepastian yang ada dalam UU.
“Saya jaminannya, ketika UU itu disahkan, dan tidak dijalankan, saya akan pastikan itu berjalan sesuai apa yang ada di dalamnya”. Tutup Rini. (Erik)











