Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOHEADLINE

Lahan Petani Dirusak Perusahaan untuk Proyek Bendungan Bulango Ulu, Tak Ada Ganti Rugi

×

Lahan Petani Dirusak Perusahaan untuk Proyek Bendungan Bulango Ulu, Tak Ada Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Bendungan Bulango Ulu
Pemilik tanah memperlihatkan kondisi lahannya yang rusak dikeruk pihak perusahaan tanpa diganti rugi. Foto/ist

Dulohupa.id – Lahan milik Arman Talani (39), seorang petani di Desa Owata, Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo dirusak pihak perusahaan untuk pembangunan bendungan Bulango Ulu.

Arma mengaku, lahannya yang seluas 35.700 meter persegi kini telah rusak seluruhnya dan tak lagi dapat digunakan atau dikelola untuk pertanian. Bahkan tak ada ganti rugi dari pihak perusahaan kepada pemilik lahan.

“Lahan itu sudah rusak sekali, kalau untuk dikelola untuk ditanami jagung sudah tidak layak,” ungkapnya kepada Dulohupa, Sabtu (04/1/2025).

Padahal kata Arman, dirinya berencana akan menanami tanaman Durian Montong dilahan tersebut usai pengerjaan Bendungan Bulango Ulu, namun kini tanah peninggalan orang tuanya telah rusak parah.

Lahan miliknya itu digunakan perusahaan untuk mengambil material berupa batu guna pembangunan bendungan yang ada. Proses pengerjaan perusahaan yang mengambil material berupa batu di lahan milik Arman telah dijalankan sejak Maret 2024 kemarin.

Sebelumnya ada salah satu warga inisial YI, warga Desa Owata mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

“Disitu ada warga mengakui ke perusahaan bahwa tanah itu adalah hak dia. Makanya perusahaan akan ambil batu (material) disitu, ” ujar Arman, Sabtu (04/01/2025).

Lebih lanjut jelas Arman, proses pengerjaan perusahaan tersebut bukan hanya melakukan penggalian di lahan milik YI, melainkan juga telah mengeruk lahan miliknya.

“Sudah kekurangan batu di lahan YI, perusahaan ambil material ke lahan saya karena banyak sekali batu disitu,” ungkapnya.

Untuk memperjuangkan haknya, Arman sempat melaporkan hal itu ke Polsek setempat.

“Di panggilah mereka itu, perusahaan Hutama Karya, baru juga ada dari BWS Gorontalo untuk dipertemukan di Polsek. Nah disitu terjadi kesepakatan, Direktur HK (Hutama Karya) bilang itu kalau memang itu hak saya (Arman) dia kase selesai dulu saya dengan warga yang mengklaim itu,” jelas Arman.

“Setelah itu, warga yang mengklaim (YI) mengakui bahwa tanahnya hanya 18.000 meter persegi, sedangkan saya punya itu 35.700 meter persegi,” lanjutnya.

Tak ada titik terang, Ia akhirnya  melanjutkan laporannya ke Polres Bone Bolango.

“Saya diarahkan ke Polres, tapi penyesalan saya itu, setelah saya laporkan di Polres dari bulan April 2024 sampai sekarang Polres tidak ada respon,” keluhnya.

“Sampai sekarang tidak ada, kalau memang ada komitmen dorang (perusahaan) dengan saya (terkait lahan yang digunakan) tidak mungkin saya mau ba lapor. Dorang (perusahaan) istilahnya hanya mencuri dilahan saya,” ungkap Arman.

Diketahui, Mega Proyek atau Proyek Strategis Nasional (PNS) pembangunan Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo merupakan bagian dari proyek pembangunan 61 bendungan dari tahun 2015 hingga 2025.

Bendungan multipurpose yang dibangun sejak 2019 ini kemudian ditargetkan selesai pada Oktober 2024 kemarin. Namun hingga kini masih dalam tahap pengerjaan.

Reporter: Yayan