Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWAPOHUWATO

Lagi, Polres Pohuwato Tangkap 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

×

Lagi, Polres Pohuwato Tangkap 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Pohuwato Narkotika
Empat terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang kembali ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato. foto: Satnarkoba

Dulohupa.id – Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato lagi-lagi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini polisi tangkap empat orang yang diduga membawa dan mengonsumsi narkotika. Operasi penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Renly H. Turangan yang digelar sekitar pukul 12.30 Wita, pada Jum’at (19/1/2024) lalu.

Penangkapan itu berawal dari informasi pada hari Jumat, 19 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 Wita yang diterima oleh Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato tentang adanya seorang lelaki berinisial F yang sudah menjadi target operasi pihak kepolisian membawa Narkotika.

Informasi awal, terduga pelaku berinisial F diduga hendak membawa Narkotika sambil mengendarai sepeda motor. Petugas pun mencegatnya di jalan raya Desa Taluduyunu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Usai diberhentikan, polisi langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat Desa Taluduyunu. Petugas menemukan 1 sachet plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan uang kertas pecahan lima ribu rupiah.

Pada proses penggeledahan, terduga pelaku sempat hendak membuang barang bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Terduga pelaku berinisial F itu mengaku akan menjual Sabu kepada lelaki berinisial MD dan lelaki berinisial JA.

Setelah mendapat informasi dari terduga pelaku F kemudian tim bergerak cepat menuju Desa Sipatana Kecamatan Buntulia untuk mencari kedua terduga pelaku pengguna Narkotika lainnya. Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang haram itu.

Para terduga pelaku mengakui  Sabu sudah dikonsumsi secara bersama-sama di kebun yang berada di Desa Sipatana. Kemudian tim melanjutkan perjalanan ketempat yang dimaksud tadi. Setibanya di tempat tersebut, tim menemukan lelaki berinisial ESRS yang sedang mengkonsumsi barang haram dan menemukan satu sachet diduga Shabu.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno membenarkan adanya penangkapan lelaki berinisial (F), (M.D), (J.A) dan (E.S.R.S) pada hari Jumat 19 Januari 2024, terkait kasus penyalahgunaan obat terlarang,

“Saat ini keempat orang tersebut telah diamankan oleh Satuan Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan barang bukti terduga Narkotika jenis Shabu sedang dilakukan pengujian di BPOM Provinsi Gorontalo,” Ucap AKBP Winarno.

Reporter: Hendrik Gani