Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Kronologis Maling Gasak 19 Ponsel di Toko Raja Dagang Gorontalo

×

Kronologis Maling Gasak 19 Ponsel di Toko Raja Dagang Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Maling Ponsel Gorontalo
Tangkapan Layar CCTV saat Pelaku menggasak belasan ponsel di toko Raja Dagang, Kota Gorontalo.

Dulohupa.id – Satreskrim Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel di Toko Raja Dagang yang terletak di jalan HB Jassin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Dalam aksi pencurian itu, maling menggasak 19 unit ponsel yang diantaranya 9 Iphone dan 10 handpone Android.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022) menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.450 Wita. Pelaku sendiri berinisial HMI alias Eman (34) yang merupakan warga Botupingge, Kabupaten Bone Bolango.

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku telah memantau toko ponsel tersebut,” ucap Kapolres.

HMI alias Eman (34)
HMI alias Eman (34), pelaku pencurian Handpone di Toko Raja Dagang Kota Gorontalo. (Foto: Enda/Dulohupa)

Saat tiba beraksi, pelaku menggunakan kaos tangan dan sepasang kaos kaki, serta jaket agar jejaknya tidak diketahui. Saat itu juga pemilik dan karyawannya tak ada di dalam toko.

Setelah memastikan kondisi sudah mulai sepi, Eman awalnya memanjat tembok dan merusak plafon disamping toko Raja Dagang. Ketika berhasil tembus ke atap toko, pelaku kemudian merusak jendela di lantai dua dengan menggunakan linggis dan masuk ke dalam toko.

“Bersangkutan telah menyiapkan linggis yang sudah dia bawa, kemudian merusak jendela toko,” tutur AKBP Ardi.

Nonton Video Kronologis Maling Gasak 19 Ponsel di Toko Raja Dagang Gorontalo:

Dalam CCTV di Toko Raja Dagang terlihat, pelaku turun dari tangga dan mematikan lampu ruangan. Pelaku pun langsung menggasak 19 handpone yang terpajang di etalase Kaca.

Kemudian hasil curiannya dimasukan ke dalam plastik yang sudah disediakan. Hingga akhirnya membawa kabur belasan ponsel senilai 161 juta rupiah tersebut dengan menggunakan sepeda motornya.

Kejadian baru diketahui setelah salah satu karyawan hendak membuka toko keesokan harinya, dan melihat kondisi toko yang tidak lagi seperti biasanya.

Polres
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Nauval Seno saat menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian Handpone di Toko Raja Dagang. (Foto: Enda/DUlohupa)

Setelah pemilik toko melaporkannya kepada polisi, Tim Resmob Polres Gorontalo Kota melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dari kamera pengawas (CCTV), petugas akhirnya menangkap pelaku saat menjemput istrinya di Desa Luwoo, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

“Bersangkutan terpaksa mencuri karena memenuhi kebutuhannya sendiri,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota.

Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

“Kami masih mendalam kasus ini apakah ada terduga pelaku lainnya yang turut membantu tersangka,” tandas AKBP Ardi.

Reporter: Enda/Dulohupa